Lingga Terkini

Pj Kades Persiapan di Lingga Ini Keluhkan Anggaran Tak Cair, Kades Induk Ungkap Alasannya

Desa Persiapan Mensanak Busung, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, hingga kini belum menerima pencairan anggaran

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/istimewa
Desa Persiapan Mensanak Busung, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, hingga kini belum menerima pencairan dana operasional dari desa induk, Mensanak, Kamis (2/10/2025). 

"Sampai hari ini desa induk aja baru dibayar sampai Bulan Juli dan itu pun, mulai dari April. Bagaimana mau memberikan ke desa persiapan, sementara RT/RW kami aja belum bergaji, mereka mendapatkan pinjaman dari kami melalui dana desa," ungkap Mansur melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, bahwa untuk memberikan dana kepada desa persiapan, harus melewati prosedur dan syarat yang berlaku.

"SPJ kita harus lengkap diverifikasi oleh pihak kecamatan, baru dikasi rekom diajukan ke DPMD, sampai di DPMD diverifikasi lagi, kalau salah diperbaiki, jadi tidak mudah untuk mendapatkan dana itu," jelasnya.

Lanjut Mansur, saat pihak desa persiapan Mensanak Busung menerima dana, pertangungjawaban tetap berada di Desa induk, Mensanak.

"Maka itu kami minta mereka membuat SPJ ke desa induk ke kami, dengan bukti-bukti. Dan mereka harus buat permohonan pengajuan, bukan hanya bilang secara lisan, ada aturannya juga," tuturnya.

Senada yang disampaikan Sekdesnye, menurut Mansur, dua orang perangkat Desa Persiapan Mensanak Busung yang diangkat tidak sesuai prosedur.

Ia menyebutkan, ada tiga perangkat desa persiapan di Desa Persiapan Mensanak Busung.

Di antaranya, satu orang merupakan perangkat lama dan dua orang merupakan perangkat desa baru.

Menurutnya, dalam penerimaan dua perangkat, tidak melalui penjaringan atau seleksi, hanya dengan penunjukan.

"Main tunjuk-tunjuk, jadi SK-nya batal demi hukum. Tidak ada penjaringan, tidak ada seleksi, tidak ada rekom kecamatan, itu salah satu syarat. Kenapa syaratnya itu? Karena mereka menerima (gaji-red) sama dengan perangkat desa induk, jadi kalau sama pasti syarat dan mekanisme pengangkatan juga harus sama sesuai dengan Peraturan Bupati.

Jadi kalau tidak sama, artinya perangkat desa persiapan itu cacat hukum, kalau kami tahu cacat hukum dan kami bayar, kami salah, nanti diaudit oleh Inspektorat," terangnya.

Mansur menyatakan tidak akan menyalurkan dana itu dan memilih memasukkannya sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

"Ini untuk menghindari kesalahan aturan itu. Karena tahun ini kami dijadwalkan oleh inspektorat akan diaudit. Makanya kami mewanti-wanti menggunakan anggaran ini," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved