Kades Mensanak di Lingga Akui Pemekaran Desa di Wilayahnya Tak Beri Manfaat ke Warga
Kepala Desa Mensanak, Mansur mengakui bahwa warga tidak merasakan manfaat dari hadirnya pemekaran desa di wilayahnya
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Hal itu lebih baik, jika hanya ada satu desa yang saat ini ada, yakni Desa Mensanak sebagai desa induk.
"Hanya perangkat desa yang menduduki jabatan desa persiapan yang diuntungkan, karena mereka mendapatkan penghasilan tiap bulan dengan tanpa beban kerja dan tanpa tanggungjawab.
Mereka berpenghasilan sama dengan desa induk, ada tunjangan, tapi mereka tidak bekerja dan tidak ada tanggungjawab. Sementara perangkat desa induk itu mereka bekerja, mereka punya tanggung jawab," terangnya.
Mansur juga menegaskan, selama ini Pejabat Desa Persiapan tidak pernah berkantor sejak dilantik.
"Karena saya tahu, setiap hari saya lewat di desa persiapan itu. Perangkat desanya juga hanya datang sekali-kali, mereka tidak ada kerja, tidak ada pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Ia juga memberikan keterangan, masalah anggaran ke desa Persiapan yang tidak bisa dicairkan.
Ia menjelaskan, bahwa untuk memberikan dana kepada desa persiapan, harus melewati prosedur dan syarat yang berlaku.
"SPJ kita harus lengkap diverifikasi oleh pihak kecamatan, baru dikasi rekom diajukan ke DPMD, sampai di DPMD diverifikasi lagi, kalau salah diperbaiki, jadi tidak mudah untuk mendapatkan dana itu," jelasnya.
Saat pihak desa persiapan Busung Mensanak menerima dana, pertangungjawaban tetap berada di Desa induk, Mensanak.
"Maka itu kami minta mereka membuat SPj ke desa induk ke kami, dengan bukti-bukti. Mereka harus buat permohonan pengajuan, bukan hanya bilang secara lisan, ada aturannya juga," tuturnya.
Tak hanya itu, menurut Mansur, dua orang perangkat Desa Persiapan Busung yang diangkat tidak sesuai prosedur.
Ia menyebutkan, ada tiga perangkat desa persiapan di Desa Persiapan Mensanak Busung.
Di antaranya, satu orang merupakan perangkat lama dan dua orang merupakan perangkat desa baru.
Menurutnya, dalam penerimaan dua perangkat yang baru, tidak melalui penjaringan atau seleksi, hanya dengan penunjukan.
"Main tunjuk-tunjuk, jadi SK-nya batal demi hukum. Tidak ada penjaringan, tidak ada seleksi, tidak ada rekom kecamatan, itu salah satu syarat. Kenapa syaratnya itu? Karena mereka menerima (gaji-red) sama dengan perangkat desa induk," bebernya.
Diskominfo Lingga Gelar Evaluasi Kinerja Bidang IKP, Kadis Tekankan Profesionalisme Kerja |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Lingga Apresiasi Olahan Sabut Kelapa di Resang Jadi Produk Bernilai Ekonomi |
![]() |
---|
Pj Kades Persiapan di Lingga Ini Keluhkan Anggaran Tak Cair, Kades Induk Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Ratusan Pelajar Antusias Semarakkan Pentas PAI 2025 di Desa Panggak Laut Lingga |
![]() |
---|
Kalapas Dabo di Lingga Tegaskan Larangan Pungli dan Narkoba ke Pegawainya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.