Kades Mensanak di Lingga Akui Pemekaran Desa di Wilayahnya Tak Beri Manfaat ke Warga

Kepala Desa Mensanak, Mansur mengakui bahwa warga tidak merasakan manfaat dari hadirnya pemekaran desa di wilayahnya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
DERMAGA DI LINGGA - Salah satu dermaga di Pulau Mensanak, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kades di sana mengungkap pemekaran desa tak berikan manfaat ke masyarakat. 

Hal itu lebih baik, jika hanya ada satu desa yang saat ini ada, yakni Desa Mensanak sebagai desa induk.

"Hanya perangkat desa yang menduduki jabatan desa persiapan yang diuntungkan, karena mereka mendapatkan penghasilan tiap bulan dengan tanpa beban kerja dan tanpa tanggungjawab.

Mereka berpenghasilan sama dengan desa induk, ada tunjangan, tapi mereka tidak bekerja dan tidak ada tanggungjawab. Sementara perangkat desa induk itu mereka bekerja, mereka punya tanggung jawab," terangnya.

Mansur juga menegaskan, selama ini Pejabat Desa Persiapan tidak pernah berkantor sejak dilantik.

"Karena saya tahu, setiap hari saya lewat di desa persiapan itu. Perangkat desanya juga hanya datang sekali-kali, mereka tidak ada kerja, tidak ada pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Ia juga memberikan keterangan, masalah anggaran ke desa Persiapan yang tidak bisa dicairkan.

Ia menjelaskan, bahwa untuk memberikan dana kepada desa persiapan, harus melewati prosedur dan syarat yang berlaku.

"SPJ kita harus lengkap diverifikasi oleh pihak kecamatan, baru dikasi rekom diajukan ke DPMD, sampai di DPMD diverifikasi lagi, kalau salah diperbaiki, jadi tidak mudah untuk mendapatkan dana itu," jelasnya.

Saat pihak desa persiapan Busung Mensanak menerima dana, pertangungjawaban tetap berada di Desa induk, Mensanak.

"Maka itu kami minta mereka membuat SPj ke desa induk ke kami, dengan bukti-bukti. Mereka harus buat permohonan pengajuan, bukan hanya bilang secara lisan, ada aturannya juga," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Mansur, dua orang perangkat Desa Persiapan Busung yang diangkat tidak sesuai prosedur.

Ia menyebutkan, ada tiga perangkat desa persiapan di Desa Persiapan Mensanak Busung.

Di antaranya, satu orang merupakan perangkat lama dan dua orang merupakan perangkat desa baru.

Menurutnya, dalam penerimaan dua perangkat yang baru, tidak melalui penjaringan atau seleksi, hanya dengan penunjukan.

"Main tunjuk-tunjuk, jadi SK-nya batal demi hukum. Tidak ada penjaringan, tidak ada seleksi, tidak ada rekom kecamatan, itu salah satu syarat. Kenapa syaratnya itu? Karena mereka menerima (gaji-red) sama dengan perangkat desa induk," bebernya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved