RAZIA PEKAT DI LINGGA

Banyak Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat di Lingga, MUI Beri Tanggapan

Ketua MUI Kabupaten Lingga, KH Badiul Hasani, ungkap tegas soal larangan kumpul kebo dalam segi ajaran Islam

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Dok. Satpol PP Lingga
RAZIA SATPOL PP DI LINGGA - Satpol PP Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, menemukan pasangan bukan suami istri di kamar hotel di Kecamatan Lingga, saat razia gabungan dengan LAM, MUI, Dinsos, DPMPTSP, Senin (13/10/2025) dini hari. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menemukan sejumlah penyimpangan, Senin (13/10/2025) dini hari.

Termasuk sejumlah pasangan yang bukan suami istri di kamar hotel dan indekos di wilayah Kecamatan Lingga.

Razia yang digelar melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Lingga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, dan Dinas Sosial (Dinsos) Lingga.

Sebelumnya, tindakan ini telah menjangkau wilayah Dabo Singkep, dengan penggerebekan yang dilakukan Satpol PP Lingga di sebuah kontrakan, mendapati pasangan bukan suami istri diduga kumpul kebo.

Sekretaris MUI Kabupaten Lingga, Hazni Hamka mengatakan, operasi gabungan ini bergerak pada pukul 23.00 WIB.

"Kami dari Minggu malam itu bergerak pukul 11 malam sampailah ke dini hari," ungkapnya kepada Tribunbatam.id lewat sambungan WhatsApp, Selasa (14/10/2025).

Ia mengakui, sudah beberapa tahun operasi gabungan ini tidak dilaksanakan.

Hingga tahun ini, pihaknya ikut terlibat dan digandeng Satpol PP Kabupaten Lingga, untuk menjaring razia khususnya di wilayah Daik, Kecamatan Lingga.

"Kita juga tidak memungkiri adanya pertemuan seperti itu, tentunya saya dari MUI dan Dinsos juga dilibatkan untuk berperan dan melakukan pembinaan terhadap mereka yang terjaring," tuturnya.

Menanggapi temuan di lapangan, Ketua MUI Kabupaten Lingga, KH Badiul Hasani, menjelaskan kumpul kebo adalah perbuatan yang haram dan dilarang keras karena termasuk dalam kategori zina.

"Perbuatan ini dianggap sangat tercela dan dapat menimbulkan dampak negatif seperti aborsi, pembuangan bayi, serta kerusakan tatanan masyarakat dan keluarga," ucap Badiul.

Badiul menerangkan, dalam hal ini, dasar hukum dalam syariat Islam pada Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 32 menyatakan,"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk".

"Kumpul kebo dipandang sebagai salah satu bentuk mendekati zina," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, hadis dan ajaran Islam secara umum mendorong pernikahan sebagai jalan yang halal dan penuh berkah, bukan sebaliknya.

Ia menjelaskan, perbuatan ini dapat menimbulkan kejahatan lanjutan seperti aborsi, pembunuhan bayi yang tidak diinginkan, dan pembuangan bayi. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved