INVESTASI BODONG

Tangis Safaringga Pecah, Terdakwa Investasi Bodong di Lingga Minta Keringanan Hukuman

Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Lingga meminta keringanan hukuman kepada hakim terkait kasus yang menjeratnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
KASUS INVESTASI BODONG DI LINGGA - Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Lingga saat meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti persidangan lanjutan agenda Pledoi di PN Tanjungpinang di Dabo Singkep, Lingga, Kepri, Rabu (29/10/2025) malam. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Safaringga, terdakwa kasus investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meminta keringanan hukuman kepada hakim.

Hal itu diungkapkan saat ia membacakan pembelaan atau pledoi saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (29/10/2025) malam.

Dalam sidang yang berlangsung sekira pukul 19.10 WIB itu, Safaringga membacakan pembelaan tanpa didampingi penasihat hukumnya.

Safaringga pun rela mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.

Dalam pledoi itu, ia mengakui kesalahannya dan meminta belas kasihan hakim untuk meminta keringanan hukuman.

Tangisnya pun pecah saat akan mengakhiri pembacaan pembelaannya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dhonny Armandos, menanggapi tetap pada tuntutan mereka.

Adapun JPU di sidang sebelumnya, menuntut hukuman 3 tahun 11 bulan penjara kepada terdakwa Safaringga.

Hal ini atas dugaan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa, terhadap banyak korban.

Usai sidang, Dhonny Armandos, tak mau menanggapi saat ditanyai terkait sidang hari ini maupun soal tuntutan yang diberikan JPU pada sidang sebelumnya.

Ia bersikeras menolak untuk diwawancarai wartawan.

"Ambil aja keterangan dari sidang tadi," ucapnya sambil mengelak diwawancara.

Di tempat yang sama, Ketua Hakim kasus Safaringga, Fausi, mengatakan bahwa sidang Safaringga ditunda hingga Senin (3/11/2025) dalam agenda pembacaan putusan.

"Insyaallah akan dilaksanakan melalui daring karena jarak antara Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Dabo cukup jauh dan terkait anggaran, sehingga pembacaan akan dibacakan secara online dan terbuka untuk umum," jelasnya.

Fausi menerangkan, bahwa dalam pembelaan Safaringga merasa menyesal dan mengakui perbuatannya.

"Sehingga ia memohon keringanan hukuman," imbuhnya.

Di ketahui, Safaringga sempat viral di sosial media atas kasus investasi bodong.

Ia menjerat para korban dengan iming-iming keuntungan bunga mulai 15 hingga 20 persen.

Safaringga mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 miliar. 

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya, beberapa bulan lalu kepada wartawan.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved