Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Regulasi Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lingga

Pemkab Lingga sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di Aula Kantor Bupati Lingga

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
PEMKAB LINGGA - Interaksi peserta sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di aula Kantor Bupati Lingga, Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah, menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di Aula Kantor Bupati Lingga, Rabu (5/11/2025).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Lingga, Zainal Abidin membuka kegiatan yang dihadiri oleh para PA/KPA (Pengguna dan Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari seluruh OPD, camat, lurah, serta sejumlah undangan lainnya.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, terhadap perubahan regulasi terbaru dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, mempercepat proses digitalisasi pengadaan pemerintah, serta memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam tata kelola keuangan daerah.

Zainal Abidin menegaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Aturan baru ini, ujarnya, menekankan pentingnya penerapan sistem digital agar transaksi pengadaan menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan dimulainya transaksi secara digital, kita berharap tercipta proses pengadaan yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah,” ungkap Zainal.

Ia juga berpesan, agar seluruh aparatur dan pejabat pengadaan memahami substansi regulasi dan mampu mengimplementasikannya secara tepat di masing-masing OPD.

Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Nelson Yanry, selaku Kabag Pengelolaan LPSE Biro PBJ Provinsi Kepri, serta perwakilan LKPP RI, Made Widhiantika, dan perwakilan MBiz Market, Bapak Rajif Gandi yang hadir secara daring.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah poin penting dari regulasi baru tersebut, seperti peningkatan penggunaan produk dalam negeri, percepatan digitalisasi pengadaan melalui e-purchasing, serta penyederhanaan prosedur pengadaan.

Selain itu, peraturan baru juga mewajibkan alokasi minimal 40 persen anggaran pengadaan untuk produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Nelson Yanry turut menekankan pentingnya penerapan E-Katalog Versi 6, yang mendukung transformasi digital dalam proses pengadaan.

Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan memperkuat akuntabilitas dan mempermudah akses bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah.

Sementara itu, Rajif Gandi memaparkan simulasi transaksi melalui platform MBiz Market, memperlihatkan langkah-langkah proses e-purchasing mulai dari inisiasi transaksi hingga penerimaan barang dan pembayaran, sebagai bentuk praktik nyata dari sistem pengadaan berbasis digital.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana peserta dapat menggali lebih dalam berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait implementasi Perpres baru tersebut.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerah semakin siap menghadapi era digitalisasi dan mampu menjalankan proses pengadaan secara tertib, efisien, dan profesional.

Sebagai informasi tambahan, salah satu yang ditekankan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ialah kewajiban sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian mewajibkan minimal satu Pengelola Pengadaan bersertifikat dalam Pokja Pemilihan, perluasan ruang lingkup.

Serta penekanan pada penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan.  (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved