Lingga Terkini

Pemkab Lingga Berharap Solusi Gubernur dan DPRD Kepri Soal Kelangkaan dan Lonjakan Harga

Sekda Lingga, Armia, berharap solusi Gubernur dan DPRD Kepri soal kelangkaan dan tingginya harga bahan pokok di wilayahnya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, berharap solusi Gubernur dan DPRD Kepri soal kelangkaan dan tingginya harga bahan pokok di wilayahnya.

Hal itu akibat pengawasan yang diperketat oleh pihak Beacukai ke Batam, lewat Pelabuhan Roro.

Masalah tersebut membuat pasokan kebutuhan pokok dari Batam tak lagi masuk ke Kabupaten Lingga nyaris satu bulan terakhir.

Kondisi ini membuat pedagang pasar terpaksa mengandalkan pasokan kebutuhan pokok dari Jambi, meski dengan harga yang mahal.

Hal ini tak hanya dialami Kabupaten Lingga, tetapi juga Bintan dan Tanjungpinang.

Sekda Lingga, Armia, mengakui telah menyurati Pemerintah Pusat dan Gubernur Kepri terkait masalah yang dikeluhkan sejumlah masyarakat ini.

Pihaknya juga telah dua kali menemui Bea Cukai Batam, untuk mempertanyakan masalah tersebut.

"Mereka bilang (Bea Cukai Batam-red) ini sudah aturan," ungkap Armia kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Menurut pengetahuannya, kondisi ini dikarenakan status Free Trade Zone (FTZ) Batam yang membuat barang yang keluar dari Batam dikenakan pajak lebih besar.

Ditanyakan solusi dari Pemkab Lingga, ia menyampaikan, bahwa hal itu berharap dari Gubernur Kepri dan DRPD Kepri dapil Lingga.

Meski begitu, pihaknya telah melakukan upaya dari bawah untuk menyurati.

"Ini yang bisa menyelesaikan Pak Gubernur atau dewan Kepri ke pusat, kalau kita kan terbatas. Tetapi hal ini sudah kita sampaikan keluh kesahnya," terang Armia.

Armia juga meminta kerja sama dari pihak distributor, tidak menimbun dan menaikkan harga.

Tanggapan Bea Cukai Batam

Di ketahui saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, menegaskan bahwa aturan pengetatan hanya berlaku untuk barang konsumsi asal luar negeri.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved