Rabu, 29 April 2026

KARHUTLA DI LINGGA

Karhutla di Lingga Jadi Atensi Polres Lingga, Minta Warga Tak Sembarangan Membakar Lahan

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) nyaris terjadi setiap hari di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Damkar Lingga
KARHUTLA DI LINGGA - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) nyaris terjadi setiap hari di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pada Maret 2026. Polres Lingga menjadikan kebakaran di Lingga ini sebagai atensi. 

TRIBUNABATAM.id, LINGGA - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi atensi Polres Lingga.

Ini karena kebakaran lahan di Lingga nyaris terjadi setiap hari pada Maret 2026.

Asap tebal yang menutupi langit menjadi pemandangan yang seringkali ditemui warga saat ini.

Tim pemadam berjibaku untuk memadamkan api, mulai siang hingga malam.

Melihat semakin meningkatnya kasus Karhutla, Polres Lingga bersama seluruh Polsek jajaran secara intensif mengimbau, memantau, pencegahan hingga penanganan terbakarnya lahan di sejumlah titik rawan, Minggu (29/3/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap meningkatnya potensi terbakarnya hutan dan lahan akibat suhu tinggi serta minimnya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir.

Aparat kepolisian turun langsung ke lapangan, menyisir wilayah yang terdeteksi sebagai titik panas, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara yang dapat memicu terbakarnya lahan.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri, dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk terbakarnya lahan.

“Kami tidak hanya fokus pada penanganan saat lahan sudah terbakar, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam mencegah terbakarnya hutan dan lahan,” ujar Kapolres Lingga.

Selain memberikan imbauan secara langsung, personel di lapangan juga melaksanakan patroli rutin, pengecekan lokasi rawan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat guna mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi awal terbakarnya lahan.

AKBP Nababan juga mengingatkan bahwa aktivitas pembukaan lahan dengan cara yang dapat memicu terbakarnya lahan, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan terbakarnya lahan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis," imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap kondisi lingkungan serta turut berperan aktif dalam mencegah terbakarnya hutan dan lahan.

Khususnya di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu dan cenderung ekstrem saat ini. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved