Demo di Jakarta
Langkah Tegas Prabowo pada Anggota DPR RI Beri Pernyataan Keliru, Berlaku Mulai 1 September 2025
Prabowo menegaskan bahwa mulai mulai 1 September 2025, setiap Anggota DPR RI yang memberikan pernyataan keliru akan dicabut dari keanggotaannya.
TRIBUNBATAM.id - Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto memberikan tindakan tegas pada Anggota DPR RI yang menyampaikan pernyataan keliru.
Pernyataan resmi tersebut diungkapkan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir banyak unjuk rasa besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia.
Pemicunya karena sikap hingga kebijakan Anggota DPR RI yang dinilai keliru oleh masyarakat Indonesia.
Hingga akhirnya terjadilah pengerusakan fasilitas umum, pembakaran gedung DPRD hingga penjarahan di rumah politisi.
Karena situasi sudah tidak kondusif, Prabowo langsung buka suara sekaligus memberikan peringatan untuk Anggota DPR RI.
Prabowo menegaskan bahwa mulai mulai 1 September 2025, setiap Anggota DPR RI yang memberikan pernyataan keliru akan dicabut dari keanggotaannya.
“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin 1 September 2025. Yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Keputusan tersebut bahkan sudah disepakati oleh DPR RI serta beberapa ketua umum partai politik.
Selain itu, Prabowo telah mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik.
Mulai dari besaran tunjangan anggota dewan hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Polri dan TNI Tindak Tegas Pelaku Perusak dan Penjarah
Ia menekankan bahwa para anggota DPR harus lebih peka dan berpihak kepada masyarakat.
Langkah tersebut, lanjut Prabowo, diambil sebagai bentuk tanggung jawab partai politik dan parlemen untuk memperbaiki kepercayaan rakyat.
“Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan kepala umum partai juga telah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata dia.
Prabowo memastikan bahwa aspirasi rakyat akan tetap dihormati dan difasilitasi, namun aksi-aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi belakangan ini tidak bisa ditoleransi.
“Saudara-saudara sekalian sekali lagi aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat dipungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah terhadap mengarah kepada makar dan terorisme,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo tampil bersama Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Sekjen PKS Mohammad Kholid, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ibas Yudhoyono, Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
4 Anggota DPR RI Dinonaktifkan
Buntut ricuh protes kenaikan tunjangan anggota DPR RI, empat politikus Senayan dinonaktifkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI oleh partainya masing-masing.
Keempat anggota DPR RI yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).
Mereka dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya buntut pernyataan mereka yang dinilai memperkeruh suasana sehingga menimbulkan demonstrasi besar di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia.
Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Prabowo Sebut Anggota DPR yang Buat Pernyataan Keliru Dicabut Keanggotaannya Mulai 1 September 2025"
Cerita Utuh Abay Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Sempat Kirim Video di Grup WA |
![]() |
---|
Senasib dengan Ahmad Sahroni, PAN NonAktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR |
![]() |
---|
Sudah Minta Maaf, Rumah Nafa Urbach Tetap Dijarah 20 Orang Pukul 4 Pagi |
![]() |
---|
Deretan Potret Rumah Uya Kuya setelah Dijarah Massa, Ada Tulisan Disita Rakyat |
![]() |
---|
Pesan Suara Mencekam Abay sebelum Tewas Kebakaran Gedung DPRD Makassar, Ngaku Sesak Napas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.