Demo di Jakarta

Kompol Cosmas Gae Resmi Dipecat Polri, Kini Minta Maaf Atas Tewasnya Ojol Saat Demo Ricuh di Jakarta

Cosmas terbukti melakukan pelanggaran karena kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ia tumpangi melindas seorang driver ojek online (ojol)

Editor: Eko Setiawan
HandOut/Tribunnews
KOMPOL COSMAS DIPECAT - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat alias PTDH sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas meminta maaf dan sedih Affan Kurniawan, driver ojol, meninggal dunia. 

Seorang polisi berpangkat Kompol biasanya menjabat posisi seperti Kapolsek di wilayah perkotaan, Kasat (Kepala Satuan) di berbagai unit seperti Satreskrim atau Satlantas, atau posisi strategis lainnya di kepolisian.

Sementara itu, gaji polisi perwira menengah ditetapkan paling kecil Rp 3.000.100 per bulan dan paling tinggi Rp 5.243.400 per bulan.

Pamen berpangkat Kompol memiliki gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

(Tribunnews.com/Rakli)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved