Selasa, 21 April 2026

Demo di Jakarta

Putusan Sidang Kasus Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Kini Dipecat

Kompol Cosmas Kaju Gae yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri atas kasus rantis melindas Affan tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
HandOut/Tribunnews
KOMPOL COSMAS DIPECAT - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dengan tidak hormat alias PTDH sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Kompol Cosmas meminta maaf dan sedih Affan Kurniawan, driver ojol, meninggal dunia. 

Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved