Demo di Jakarta
Putusan Sidang Kasus Affan Kurniawan Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kompol Cosmas Kini Dipecat
Kompol Cosmas Kaju Gae yang kini sudah dipecat sebagai anggota Polri atas kasus rantis melindas Affan tersebut.
Propam lalu turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding"
| Sosok Laras Faizati Tersangka Hasutan Massa Agar Bakar Mabes Polri, Kerja Bidang Komunikasi |
|
|---|
| Meski Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Maafkan Ibu Lansia yang Ambil AC |
|
|---|
| Kompol Cosmas Gae Resmi Dipecat Polri, Kini Minta Maaf Atas Tewasnya Ojol Saat Demo Ricuh di Jakarta |
|
|---|
| Tunjangan Perumahan DPR Resmi Dihentikan per 31 Agustus 2025 |
|
|---|
| Terungkap Alasan Polisi Menetapkan Delpedro Marhaen sebagai Tersangka Penghasutan Demo Anarkis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kompol-cosmas-dipecat.jpg)