Dampak Warga Makan Daging Kucing Jualan Sujadi, Dinkes Khawatir Penularan Rabies

Aksi Sujadi yang menjual daging kucing akan berdampak bagi kesehatan warga yang sudah menyantapnya.

Editor: Khistian Tauqid
Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI - SJ (55) warga Kabupaten Lahat saat diamankan Polres Pagar Alam. Tersangka ini diamankan karena menjual daging kucing yang viral di kalangan masyarakat Kota Pagar Alam. 

“Tidak pernah saya jual ke pedagang daging, Pak, karena pedagang pasti tahu kalau itu bukan daging kambing,” kata Sujadi.

Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.

“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.

Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.

“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.

Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. 

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Imbas Warga Telanjur Makan Daging 100 Kucing Jualan Sujadi, Dinkes Cemaskan Penularan Rabies"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved