KORUPSI KUOTA HAJI

3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK secara Bertahap, Intip Totalnya

Ustaz Khalid mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Juru bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik jual-beli kuota haji tersebut ke negara, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Pendakwah terkenal Ustaz Khalid Basalamah masih menjadi sorotan setelah memenuhi pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2024, Selasa (9/9/2025).

Selama sekitar 7,5 jam, Ustaz Khalid diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Ustaz Khalid Basalamah mengaku awalnya menerima tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata untuk menggunakan visa haji khusus dari kuota tambahan yang diklaim 'resmi' dari Kemenag RI. 

Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud meminta biaya tambahan sebesar USD1.000 per orang untuk 37 jemaah yang visanya belum diproses, dengan dalih "biaya jasa".

Karena terdesak dengan ancaman proses visa akan dihentikan jika tidak membayar, Ustaz Khalid akhirnya menyetujui hal tersebut.

Ibnu Mas’ud mengembalikan sebagian uang, yakni USD4.500 per jemaah untuk 118 orang, plus USD37.000 secara keseluruhan setelah ibadah haji selesai.

Sedangkan Ustaz Khalid menerima keuntungan sekitar USD568.000 dari biro yang ditawarkan oleh Ibnu Mas'ud.

Tak disangka, Ustaz Khalid malah ikut tersandung masalah Ibnu Mas'ud yang diduga terlibat korupsi kuota haji.

Oleh karena itu, Ustaz Khalid memilih untuk memulangkan uang tersebut pada KPK.

Ustaz Khalid mengklaim dirinya merupakan korban penipuan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut tiga fakta Ustaz Khalid terkait kasus tersebut:

1. Dikonfirmasi KPK, Jumlahnya Belum bisa dipastikan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid telah mengembalikan seluruh uang hasil praktik jual-beli kuota haji tersebut ke negara, Senin (15/9/2025). 

Namun, jumlah pastinya belum dirinci secara resmi oleh KPK karena belum terverifikasi.

"Terkait dengan pengembalian sejumlah uang itu kami konfirmasi benar ada," kata Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Namun untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan. Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," tambahnya.

Pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah ini tidak menghentikan proses hukum; KPK tetap mendalami peran biro travel lain, asosiasi haji, dan pejabat Kemenag RI.

Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi menyebutkan sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. 

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid, dilansir Wartakotalive.com. 

Berdasarkan perhitungan, berarti Khalid Basalamah mendapat 531.000 dolar AS (4.500 dolar AS dikali 118), ditambah lagi 37.000 dolar AS, jadi total 568.000 dolar AS.

Jika dikakulasi dengan nilai tukar sekarang Rp 16.363 per dolar AS, berarti secara total adalah Rp 9,294 miliar.

2. Penyitaan

Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan memberikan update informasi mengenai jumlah uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah.

Ia juga menambahkan, uang tersebut statusnya merupakan barang bukti yang menjadi sitaan KPK.

"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya. Kepada KPK kan penyitaan itu maksudnya," tutur Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa meski belum mengetahui teknis pengembaliannya, KPK memiliki rekening penampungan, sehingga uang yang dikembalikan bisa tetap diterima secara cash.

"Nanti kami tanyakan ya. teknis pengembaliannya. Karena kan di KPK itu kan juga ada rekening penampungan begitu, ada yang memang ditampung secara cash kalau itu belum disetorkan begitu," katanya.

KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

3. Secara Bertahap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pengembalian uang yang dilakukan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK dilakukan bertahap atau tidak sekaligus.

Hal ini lantaran nominal uang itu cukup besar.

Budi mengatakan jumlah uang yang diserahkan dan dinyatakan disita itu, masih dalam proses penghitungan hingga saat ini.

"Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Meski belum bisa memastikan asal-usulnya, Budi menyebut bahwa uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana," katanya.

Menurut Budi, barang bukti yang telah disita sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang.

Baca juga: Setelah 7,5 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah Bongkar Modus Travel Haji Milik Ibnu Masud

3. Posting Tips Berlindung dari Fitnah

Satu hari setelah mengembalikan uang ke KPK atau tepatnya pada Selasa (16/9/2025), Ustaz Khalid Basalamah mengunggah tips berlindung dari fitnah di akun media sosial Instagram, @khalidbasalamahofficial.

Dalam unggahan tersebut, terdapat video yang memuat voice over Ustaz Khalid mendoakan bangsa Indonesia agar terjaga dari fitnah.

Ia juga mengimbau umat agar tidak ikut-ikutan saat ada fitnah yang merebak.

Sementara itu, dalam caption atau takarir-nya, Ustaz Khalid menulis kalimat pertama menggunakan huruf kapital, "TIPS BERLINDUNG DI WAKTU FITNAH."

Berikut isi caption unggahan Ustaz Khalid selengkapnya:

"Di tengah kondisi bangsa yang penuh ujian, mari kita menjaga hati dan langkah. Fitnah bisa datang kapan saja, membuat kita bingung membedakan mana yang benar dan salah."

"Rasulullah mengajarkan agar kita tidak ikut-ikutan saat fitnah melanda. Tetaplah berada di rumah atau di tempat yang aman, karena kita tidak tahu siapa yang benar dan siapa yang keliru."

"Rasulullah bersabda yang artinya:
Tetaplah di rumahmu, kendalikan lisanmu, peganglah dari apa yang engkau ketahui (dari kebenaran), tinggalkan apa yang engkau ingkari, dan uruslah dirimu sendiri. Tinggalkan urusan orang banyak." (HR Abu Dawud: 4343)"

"Perbanyak doa kepada Allah, karena hanya Dia yang mampu menenangkan keadaan. Ingat, sering kali ada pihak yang menunggangi situasi demi kepentingan pribadi, meski ada juga yang benar-benar menuntut kebenaran."

"Mari kita doakan para pemimpin agar memimpin dengan amanah dan masyarakat tetap rukun, saling mendukung, dan menjaga persatuan. Semoga Allah segera mengangkat segala fitnah dan memberikan kedamaian bagi negeri ini. Amin."

Hal-hal yang Didalami KPK

KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di mana kuota 20.000 dibagi 50:50 antara Kemenag dan biro travel haji, bukan 92 persen: 8 persen, seperti yang seharusnya,

"Jadi dari konstruksi perkaranya kan bermula dari diskresi pembagian kuota, dari kuota tambahan 20.000 yang menjadi keputusan di Kementerian Agama," ujar Budi dalam konferensi pers Senin (15/9/2025).

"Di-split menjadi 50 persen kan, artinya ada 10.000 kuota tambahan yang dikelola di Kementerian Agama dan 10.000 kuota yang dikelola nantinya oleh para biro travel haji. Artinya, ada kuota yang dikelola ini yang kemudian diperjual-belikan oleh para biro perjalanan haji ini kepada calon jemaah," tambahnya.

Budi Prasetyo juga menyebut, KPK akan mendalami kemungkinan kuota haji diperjualbelikan dengan tetap antre atau bisa langsung berangkat. 

"Nah, dalam proses jual beli itu juga, KPK mendalami terkait dengan apakah kuota ini diperjualbelikan kepada jemaah-jamaah yang kemudian langsung bisa berangkat tanpa antrean atau seperti apa. Karena dalam kuota haji khusus ini, kan sebetulnya juga ada antreannya begitu. Nah, itu juga didalami terkait hal itu," tutur Budi.

"Termasuk penjualannya berapa, terus ongkos yang sebetulnya dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji itu berapa. Nah, itu termasuk yang didalami tentunya pemeriksaan-pemeriksaan baik dari pihak biro perjalanan haji, pihak asosiasi, juga pihak-pihak di BPKH  untuk mendukung terkait dengan pengambilan diskresi pembagian kuota di Kementerian Agama," sambungnya.

Kemudian, Budi melanjutkan nantinya KPK juga mengusut mengapa tambahan kuota ini dibagi 50:50, apakah itu inisiatif dari pimpinan Kemenag RI atau inisiatif dari bawah.

"Mengapa dibagi menjadi 50:50 bukan 92 persen dan 8 persen, ya. Artinya apakah ini ada inisiatif-inisiatif dari bawah juga atau memang itu murni dari atas yang kemudian turun pelaksanaannya di para biro perjalanan ibadah haji," tegasnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved