MAHASISWI TEWAS DI PANTAI
Keluarga Tak Terima Radiet Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah, Ungkap Kejanggalan
Divya membeberkan kejanggalan dalam penetapan Radiet sebagai tersangka pembunuhan.
Ia bahkan sempat menatap wartawan dan berkata, “Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh. Saya bukan pelaku, demi Allah,” katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Ni Made Vaniradya Puspa Nitra merupakan mahasiswi Universitas Mataram (Unram). Ia ditemukan tewas pada Rabu (27/8/2025) dini hari, usai pergi bersama Radiet.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menyampaikan, peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka pergi untuk menikmati matahari terbenam di pantai pasir putih tersebut.
Awalnya Radiet yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku sebagai korban begal, ia mengalami luka serius dibagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Namun belakangan hasil penyidikan polisi mengungkap, bahwa peristiwa penganiayaan berujung tewasnya mahasiswi Universitas Mataram itu bukan karena dibegal.
Pasalnya ada beberapa kejanggalan yang ditemukan polisi saat proses penyidikan berlangsung.
"Bila ada pelaku lain mengapa dia membiarkan satu saksi untuk hidup, jika dia (pelaku lain) ingin mencuri dibiarkan menempel di badan," kata Punguan, Sabtu (20/9/2025).
Kejanggalan lain yang ditemukan polisi ialah keberadaan antara korban dan kekasihnya yang berjarak 200 meter, kemudian ditemukan jalur lain yang dilewati tersangka menyeret korban dari lokasi awal.
Karena tidak adanya saksi lain yang melihat kejadian ini, pendekatan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini dengan pendekatan psikologi.
Punguan juga mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka kemaluan. Tersangka juga sempat merangkul korban menggunakan tangan kanan dan mencium pipi.
"Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan. Kami koordinasi hasil autopsi cenderung luka di kelamin tersebut menggunakan benda ukuran satu centi meter," pungkas Punguan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Radiet Ardiansyah terus membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya.
Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Keluarga Tak Terima Radiet Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Nipah: Dia Dikambinghitamkan"
Kebohongan Radiet Terbongkar, Mahasiswi Unram Bukan Tewas Dibegal Melainkan Dibunuh |
![]() |
---|
Firasat Buruk Ayah Mahasiswi Unram sebelum Anaknya Tewas di Pantai Nipah, 1 Rekan Korban Luka Parah |
![]() |
---|
4 Fakta Mahasiswi Unram Tewas Dianiaya di Pantai Nipah, sang Kekasih Luka Parah di Wajah |
![]() |
---|
Pengakuan Mencekam Mahasiswa Korban Kekerasan OTK di Pantai Nipah, Kekasihnya Tewas Dipukul Bambu |
![]() |
---|
Menikmati Senja Berujung Petaka di Pantai Nipah, Mahasiswi Unram Tewas dan 1 Rekannya Luka Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.