PEMBUNUHAN KAKAK BERADIK

Pengakuan 2 Tersangka Pembunuhan Kakak Beradik di Kudus, Jengkel Anak Pelaku Diludahi Korban

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku pembunuhan.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
PELAKU PEMBUNUHAN - Anggota Polres Kudus menggelandang pelaku pembunuhan kakak beradik di Kudus saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (24/9/2025). Dua pelaku ditangkap di Lombok Nusa Tenggara Barat. 

Dari sinilah Abilawa merasa marah.

AKP Danail menyebut, pelaku Abilawa spontan mengambil senjata tajam di rumahnya. 

Kebetulan di rumah Abilawa ada saudara kandungnya yang bernama Rangga.

“Setelah mengambil senjata tajam di rumahnya, pelaku tersebut langsung melabrak para korban yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku,” kata Danail.

“Keterangan pelaku, korban sering membuat gaduh dengan mengonsumsi miras, sehingga menyebabkan lingkungan terutama keluarga pelaku merasa terganggu,” terang Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.

Dari peristiwa itu, ia berujar, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pisau, yakni satu pisau belati dengan kondisinya masih tampak baru, dan satu pisau lain kondisinya sudah berkarat.

“Kedua pisau itu digunakan oleh masing-masing pelaku,” jelasnya.

Danail menambahkan, polisi mengamankan satu unit motor Kawasaki Ninja berwarna putih yang digunakan kedua pelaku untuk melarikan diri.

“Jadi, setelah para pelaku melakukan tindakan pidana pembunuhan atau pengeroyokan sehingga hilang nyawa manusia, dengan menaiki Kawasaki Ninja lari ke Pati, kemudian melanjutkan perjalanan ke Rembang,” tuturnya.

Di Rembang, Danail menyebut, kedua pelaku menuju ke arah Pamotan. Di sana keduanya bertemu dengan seorang teman dan menitipkan sepeda motor tersebut. 

Kedua pelaku kemudian melarikan diri menuju Denpasar, Bali menggunakan bus. Dari Denpasar, kedua pelaku melanjutkan pelarian dengan menggunakan ojek online untuk menuju ke penyeberangan Bali-Lombok.

Sesampainya di Pulau Lombok, NTB, kedua pelaku menuju di sebuah indekos sederhana di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Saat mereka sedang berada di indekos itu, aparat kepolisian menangkap keduanya, dan membawanya kembali ke Kudus.

“Saat di Lombok Barat, kedua pelaku sudah kehabisan bekal. Mereka di sana sewa kamar kos,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 338 dan atau 170 KUHP.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Jengkel Anaknya Diludahi Picu Abilawa dan Adiknya Bunuh Kakak Beradik di Kudus"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved