PEMBUNUHAN BAYI DI HST
Hasil Tes Urine Bubut Tersangka Pembunuhan Bayi di HST, Pelaku Banting Korban 2 Kali
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membeberkan hasil tes urine dari pelaku Bubut.
Hasil Tes Urine
AKBP Jupri juga mengungkap hasil tes urine Bubut setelah diringkus oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil tes urine yang sudah keluar, tersangka dinyatakan negatif narkoba," ujar AKBP Jupri.
"Namun, sampel darah dan rambut tetap kami kirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Bukan cuma tes urine saja, Bubut juga akan melakukan serangkaian tes kejiwaan demi memastikan kondisi mental tersangka.
"Tes kejiwaan akan kami lakukan hari ini, hasilnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan," tambah Jupri.
Akibat perbuatannya Bubut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sambil menunggu hasil tes kejiwaan, namun penyidikan kasus pembunuhan bayi tersebut tetap berlanjut.
"Keputusan akhir terkait kondisi kejiwaan tersangka ada di pengadilan. Namun, penyidikan tetap berlanjut," tegasnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Penampakan Rp204 M Kasus Pembobolan Rekening, 2 Tersangka Turut Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kata Kakek Korban
Kejadian ini pun membuat keluarga korban merasa terpukul.
Korban pun kini sudah dimakamkan setelah dipulangkan dari rumah sakit.
Dari pantauan jurnalis BanjarmasinPost.co.id, Stanislaus Sene di lapangan, warga dan keluarga korban melaksanakan salat jenazah dengan penuh haru.
Ayah korban membopong jenazah bayi tak berdosa tersebut dengan berjalan kaki menuju pemakaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.