PEMBUNUHAN BAYI DI HST

Hasil Tes Urine Bubut Tersangka Pembunuhan Bayi di HST, Pelaku Banting Korban 2 Kali

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membeberkan hasil tes urine dari pelaku Bubut.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
PELKU PEMBUNUHAN BAYI - Tampang pria mabuk yang membanting bayi hingga tewas di Kabupten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, Senin (22/9/2025). Berikut ini adalah hasil tes urine tersangka Hidayat Aminullah (35) alias Bubut yang merupakan pelaku pembunuhan bayi berinisial ST. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST.
KASUS PEMBUNUHAN BAYI - Polres HST Ungkap kasus pembunuhan bayi dalam konfrensi pers di Mako Polres HST. (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Kronologi Pembunuhan

AKBP Jupri membeberkan kronologi pembunuhan bayi yang dilakukan Bubut.

"Korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, tewas dengan luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke lantai oleh tersangka HA alias BT (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Batu Benawa, HST," ujarnya. 

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah kakek korban, Supian Suri (63) pada pukul 09.00 WITA.

Saat itu, di rumah hanya ada nenek korban, Paridah (60) dan korban yang tengah tidur di atas kasur.

"Tersangka sempat menanyakan keberadaan datuk laki-laki korban. Karena tidak ada, ia kemudian melihat korban bayi," ujar AKBP Jupri.

"Saat dijelaskan bahwa bayi tersebut adalah anak dari ZR (23), tersangka mendadak emosi," tambahnya.

"Tanpa pikir panjang, ia langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya ke lantai sebanyak dua kali," ujarnya. 

AKBP Jupri menambahkan, tersangka sendiri ternyata sudah lama kenal dengan keluarga besar dari ibu bayi, khususnya kakek dan nenek korban.

"Pelaku sudah sejak lama berhubungan dengan saksi Supian Suri (63) dan Paridah (60)."

"Ia kerap membantu pekerjaan di ladang sehingga akses ke rumah keluarga tersebut tidak asing baginya," terang Jupri seperti yang diwartakan BanjarmasinPost.co.id.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sempat mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang mengaku sempat mengonsumsi minuman beralkohol sehari sebelum kejadian."

"Namun, kedatangannya ke rumah tersebut diketahui untuk mencari Supian Suri," pungkas AKBP Jupri.

Baca juga: Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan di Demak, Kebingungan setelah Bacok Korban

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved