LANSIA DIBACOK

Jeritan Pasutri Lansia Dibacok Keponakan di Purbalingga, Tetangga Tak Berani Keluar Rumah

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, membeberkan kronologi pembunuhan ternyata dipicu oleh perundungan.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNBANYUMAS/DOK KADES BALERAKSA
GARIS POLISI - Garis polisi mengelilingi rumah pasangan lansia warga Dusun Karangkemiri RT 02 RW 09, Desa Baleraksa, Kecamatan Krangmoncol, Purbalingga, Rabu (1/10/2025). Pasangan lansia itu tewas dibacok tetangga yang diduga mengalami gangguan jiwa. 

TRIBUNBATAM.id - Tetangga ketakutan dengan insiden beradarah pasangan suami istri lanjut usia (lansia) dibunuh oleh keponakannya sendiri Muhammad Alan (27) alias MA.

Tragedi maut tersebut terjadi di Dusun Karangmiri, Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tewas dibacok keponakan, Rabu (1/10/2025) dini hari.

Kedua korban yaitu Sismudin (70) dan Casem (70) yang meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala.

Tak hanya itu saja, pelaku juga sempat membakar motor yang ada di rumah korban.

Pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Alan di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah.

Detik-detik Pembacokan

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, membeberkan kronologi pembunuhan ternyata dipicu oleh perundungan.

Sebenarnya pelaku MA menargetkan untuk melukai Tholib (31) dan Sumarno (41), yang merupakan tetangganya.

Sedangkan pasangan lansia tersebut bukan target utama pelaku Alan yang sedang menjalani pengobatan kejiwaan.

Tholib dan Sumarno ternyata sering melakukan perunduhan terhadap Alan.

Hingga akhirnya Alan mengamuk sambil membawa parang mencari Tholib dan Sumarno.

"Pertama, pelaku melakukan penganiayaan terhadap saudara Tholib dengan menggunakan parang, kemudian dibacok dan mengenai lengan sebelah kanan. Korban berhasil lari," ungkap AKP Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu.

PELAKU DIAMANKAN POLISI - Polisi mengamankan MA alias Muhammad Alan (27), terduga pelaku pembunuhan paman dan bibinya, di Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025) siang. MA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk dan membacok pasutri tersebut hingga tewas setelah sebelumnya menyerang dua tetangganya.
PELAKU DIAMANKAN POLISI - Polisi mengamankan MA alias Muhammad Alan (27), terduga pelaku pembunuhan paman dan bibinya, di Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025) siang. MA yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk dan membacok pasutri tersebut hingga tewas setelah sebelumnya menyerang dua tetangganya. (TRIBUN BANYUMAS/ FARAH ANIS RAHMAWATI)

Baca juga: 2 Lansia Tewas Dibacok Keponakan Sendiri di Purbalingga, Target Sebenarnya Tetangga

Setalah Tholib kabur, MA mencari Sumarno dan langsung membacok dan melaukai lengan kiri korban. 

"Tetapi, dia juga berhasil kabur," imbuhnya. 

Dalam suasana hati yang masih diliputi kemarahan, MA kemudian masuk ke rumah Casem dan Sismudin yang ada di seberang rumah MA.

Tanpa peringatan, MA langsung membacok kepala Casem hingga lima kali.

"Karena mendengar suara jeritan, pakdhenya atau Sismudin (70), awalnya hendak menolong tapi justru ia menjadi korban selanjutnya."

"Begitu pelaku melihatnya, korban langsung dibacok sebanyak lima kali di bagian kepala," katanya.

Menurut Siswanto, saat kejadian, keluarga dan tetangga MA yang mengetahui tak berani keluar rumah karena pelaku membawa parang.

"Pelaku memang sering mengamuk."

"Saat kejadian, sebetulnya tetangga di rumah tersebut tahu tapi tidak berani keluar karena melihat pelaku ini membawa parang."

"Mereka takut menjadi korban selanjutnya," tuturnya. 

Perlu Edukasi dan Empati

Sementara itu, Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menyatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan kasus ini kendati tersangka mengalami gangguan kejiwaan.

Hanya saja, dalam proses yang berlangsung, penyelidik akan melakukan kolaborasi dengan disiplin ilmu lain, baik secara medis dan pengamatan observasi sosial.

Ia juga akan mendiskusikan terlebih dahulu terkait peristiwa ini bersama dengan kejaksaan ataupun pengadilan.

"Subjek hukum terkait penanganan gangguan kejiwaan pasti memiliki mekanisme berbeda sehingga kita akan lihat dulu, nanti bagaimana saran dari kejaksaan ataupun pengadilan," katanya.

Akbar berharap, kejadian ini menjadi perhatian semua pihak.

Dia mengingatkan adanya aturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur fasilitasi dan batasan penanganan orang dengan gangguan kejiwaan. 

"Edukasi, empati, dan dukungan agar penderita mendapatkan pertolongan medis sangatlah penting."

"Dinas terkait harus bersama-sama dengan kepolisian untuk menangani gejala sejak dini agar tidak berkembang dan menjadi tindakan yang membahayakan orang lain," katanya. 

Akbar juga mengingatkan pentingnya dukungan masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa.

"Karena sudah dua kali terjadi maka kita harus bangun sistem pendukung agar tidak terulang."

"Saya kira, masih ada warga kita yang memiliki masalah serupa, ini harus segera kita perbaiki bersama," ujarnya. 

Ia berharap, instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan ataupun lembaga lain dapat berkolaborasi aktif mencegah dan menangani masalah kesehatan jiwa di masyarakat. 

"Proses hukum pasti ada dan akan berjalan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita membangun sistem, agar peristiwa ini tidak terulang lagi di kemudian hari," katanya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Suami Istri di Baleraksa Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan: Pelaku Mencari Perundung yang Kabur"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved