ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH
Babak Baru Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Tersangka Lisa Mariana Terancam 4 Tahun Penjara
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Isu persleingkuhan mantan Gubernur Ridwan Kamil dengan model Lisa Mariana memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, pada 14 Oktober 2025.
Lisa Mariana ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Karena memenuhi unsur pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana terkena Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam rilisnya, dikutip Senin (20/10/2025).
Kombes Pol Erdi juga menjelaskan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sedangkan Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Ibu satu anak itu lantas terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kombes Pol Erdi juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.
Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Mentah-metah Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Alasannya
Lisa Mariana Hari Ini Dipanggil sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini.
Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).
Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).
| Imbas Isu Perselingkuhan, Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia Jadi Goyah |
|
|---|
| Ridwan Kamil Tolak Mentah-metah Ajakan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Alasannya |
|
|---|
| Ridwan Kamil Akhirnya Jawab Tantangan Lisa Mariana untuk Tes DNA di Singapura, Tetap Yakin Hasilnya |
|
|---|
| Hotman Paris Komentari Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil di Atas Angin |
|
|---|
| Hotman Paris Bongkar Obrolan dengan Ridwan Kamil setelah Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Diumumkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.