BERITA KRIMINAL

Pancing Pakai Kode Rahasia Berhubungan Intim, Windi Potong Alat Vital Kekasihnya di Semak-semak

Windi dan korban memiliki kode tersendiri yaitu "OTW" untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KASUS WINDI POTONG ALAT VITAL KEKASIH - Tersangka Windi yang melukai alat vital pacarnya, Rabu (22/10/2025). Perempuan bernama Windi (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian setelah memotong alat vital kekasihnya Karsilan (32). 

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Korban yang terluka parah langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Modus Windi Potong Alat Vital Kekasih Gelapnya, Dibawa ke Semak-semak"

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved