Pemicu Pelaku Bunuh Novrianto di Siak, Sempat Tarik Paksa Istri Layani Korban

Pelaku sempat menyuruh korban memperkosa istrinya sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/10/2025).

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunpekanbaru.com/mayonal putra
BERI KETERANGAN - Tersangka kasus pembunuhan di Perawang Barat, kecamatan Tualang, Ihsan saat memberikan keterangan kepada pers, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap pemicu tersangka Ihsan (44), membunuh korban Novrianto (39) di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Padahal, Ihsan baru mengenal Novrianto melalui suatu aplikasi sekitar satu bulan lalu.

Setelah itu, pelaku dan korban sering bertemu serta berpesta minuman keras tradisional tuak. 

Puncaknya pada Sabtu (25/10/2025) malam saat keduanya kembali meminum tuak di rumah pelaku.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra mengonfirmasi pengakuan pelaku Ihsan tersebut.

“Malam itu pelaku dan korban sama-sama minum tuak,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, Jumat (31/10/2025). 

Parahnya, pelaku sempat menyuruh korban memperkosa istrinya sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/10/2025).

Pelaku Ihsan memaksa istrinya yang sedang tidur di kamar belakang dan membawanya ke ruang tamu.

Lalu pelaku menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan sang istri.

Sedangkan pelaku Ihsan menahan kedua tangan istrinya. 

“Saat itu terjadi, istrinya meronta dan menangis, namun pelaku memaksa, saat korban menyetubuhi istri pelaku, pelaku meraba di bagian dada. Ini pelaku benar-benar membantu melakukannya,” ujar Kapolres. 

PEMBUNUHAN DI SIAK - Satreskrim Polres Siak menggiring Ihsan, pelaku pembunuhan di Tualang, Siak, menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak
PEMBUNUHAN DI SIAK - Satreskrim Polres Siak menggiring Ihsan, pelaku pembunuhan di Tualang, Siak, menggunakan kursi roda saat hendak konferensi pers, Jumat (31/10/2025) di Mapolres Siak (Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Baca juga: Paksa Istri Layani Korban, Tersangka Ikhsan Akui Tergoda Tawaran Novriandi

Setelah korban melakukan perbuatan itu. Pelaku juga minta dilayani oleh istrinya. Istrinya terpaksa menuruti permintaannya. 

Usai kejadian, pelaku dan korban kembali duduk dan meminum tuak seolah tak terjadi apa-apa.

Pukul 04.30 WIB, sang istri mandi sambil menangis, lalu berangkat ke pasar untuk berjualan.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku meminta hotspot ke korban untuk menggunakan ponsel.

Namun, beberapa saat kemudian korban mematikan hotspot dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis. 

“Korban mengatakan kuotanya tinggal 200 mb,” ujar Kapolres. 

Namun demikian, ternyata korban masih menonton video porno.

Melihat itu, pelaku merasa tersinggung. Ia merasa korban menghitung-hitung soal hotspot, sementara ia rela memberikan istrinya kepada korban tanpa pamrih.

“Ya, pelaku mengaku kesal karena korban hitung-hitungan sementara dia merasa sudah memberikan segalanya, termasuk istrinya,” katanya. 

Rasa sakit hati itu berubah menjadi amarah. Sekitar pukul 05.25 WIB, Ihsan mengambil sebilah parang bergagang hijau dari ember dekat pintu rumah dan mengayunkannya ke kepala korban yang sedang bermain Ponsel.

Korban sempat berteriak dan melawan, namun pelaku terus menyerang hingga korban terjatuh dan bersimbah darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ihsan mencuci parang dan menggulung kasur serta kain berlumur darah.

Korban Dikubur di Dekat Rumahnya

Ia menutupi jasad korban dengan terpal biru dan daun kering, lalu menggali lubang sedalam satu meter di sisi rumahnya untuk mengubur jasad itu.

Pagi harinya, saat istrinya pulang, pelaku berpura-pura tidak tahu apa-apa.

“Bahkan sang istri bertanya, tumben rajin, mana si gatal itu, Pa? Ihsan menjawab santai, sudah dijemput kawannya,” cerita Kapolres. 

Pelaku kemudian melarikan diri pada Senin (27/10/2025) sore. Sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Siak di Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, terpal biru, kain bercak darah, cangkul, hingga televisi dan kipas angin dengan bercak darah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Ihsan juga mengaku pernah melakukan hubungan sejenis dengan korban sekitar sebulan sebelum kejadian, di sebuah Ruko walet dekat rumahnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul “Motif Pembunuhan di Tualang Siak, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Hotspot Internet”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved