PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI

Ancaman Hukuman Bripda Waldi Bunuh dan Rudapaksa Dosen di Jambi, PTDH Sudah di Depan Mata

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jenazah EY tertutup selimut di dalam kamar.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Waldi oknum Polisi Polres Tebo ditangkap kasus pembunuhan Erni Dosen di Jambi, MInggu (2/11/2025). Bripda Waldi melakukan perbuatan kejinya itu di rumah korban di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Bungo bersama Polres Tebo berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Bripda Waldi (22) di kontrakannya di perumahan Pal 3, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada Minggu (2/11/2025) siang.

Pelaku membunuh mantan kekasihnya berinisial EY (37) yang merupakan dosen sekaligus Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan Institut Agama dan Kesehatan atau IAK Setih Setio Muaro Bungo.

Bripda Waldi melakukan perbuatan kejinya itu di rumah korban di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jenazah EY tertutup selimut di dalam kamar.

Pihak kepolisian yang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi akhirnya mengungkap bahwa EY dibunuh oleh Bripda Waldi.

Karena perbuatannya tersebut, nasib Bripda Waldi kini berada di ujung tanduk.

Bukan cuma membunuh, Bripda Waldi diduga juga memperkosa dan mengambil barang-barang berharga korban.

Oleh karena itu, Bripda Waldi dipastikan akan menghadapi hukuman berlapis.

Hukuman itu yakni:

 1. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri

 2. Tuntutan pidana berat di pengadilan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan kasus yang mencoreng institusi Polri ini akan diproses secara transparan dan tanpa pandang bulu.

PEMBUNUHAN DOSEN - Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. Kabar terbaru, terduga pelaku dikabarkan ditangkap di Tebo.
PEMBUNUHAN DOSEN - Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. Kabar terbaru, terduga pelaku dikabarkan ditangkap di Tebo. (Istimewa)

Baca juga: Tanpa Cekcok, Bripda Waldi Sempat Makan Malam Besama sebelum Bunuh Dosen di Jambi

Ancaman PTDH Sudah di Depan Mata

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas AKBP Natalena.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved