PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI

Ancaman Hukuman Bripda Waldi Bunuh dan Rudapaksa Dosen di Jambi, PTDH Sudah di Depan Mata

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jenazah EY tertutup selimut di dalam kamar.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Waldi oknum Polisi Polres Tebo ditangkap kasus pembunuhan Erni Dosen di Jambi, MInggu (2/11/2025). Bripda Waldi melakukan perbuatan kejinya itu di rumah korban di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025). 

Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Kombinasi Motif dan Kelicikan Berujung Pidana

Saat ini, Waldi sudah menyandang status tersangka atas pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, yang didasari dua motif utama:

Asmara: Dipicu penolakan korban (mantan kekasih) untuk kembali menjalin hubungan.

Ekonomi: Melibatkan masalah utang piutang antara pelaku dan korban.

Aksi Waldi diwarnai kelicikan luar biasa, mulai dari membersihkan TKP, menggunakan wig saat memindahkan mobil dan motor korban secara bertahap.

Hingga memanipulasi handphone korban untuk mengelabui teman-temannya.

Kelicikan ini, meski sempat menghambat penyidikan, justru memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan dan kesadisan dalam tindakannya, yang akan memperberat ancaman hukuman pidananya.

Tim Khusus Bongkar Alibi Melalui IT

Pengungkapan kasus ini terbilang cepat, kurang dari 24 jam, berkat kerja keras tim khusus Polres Bungo yang berhasil menembus alibi pelaku.

"Kami secara intensif melakukan penyelidikan dengan cara menggabungkan seluruh bukti berdasarkan TKP, kemudian dari fasilitas IT di mana handphone korban beserta pelaku itu ada sinkronisasi tempat," jelas Kapolres, menunjukkan bahwa teknologi menjadi kunci untuk mematahkan keuletan Waldi dalam berkelit.

Kasus ini menjadi penegasan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di institusi kepolisian.

Bripda Waldi kini menanti hukuman berlapis, baik pemecatan institusi maupun jeruji besi.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Nasib Bripda Waldi Usai Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi: Terancam Dipecat, Pidana Penjara Menanti"

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved