PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI

Pesan Janggal Dosen di Jambi Ternyata Sudah Dibunuh Bripda Waldi, Rekan Kerja Langsung Curiga

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah rekan kerja korban di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo menghubungi ponsel EY.

Editor: Khistian Tauqid
Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Waldi oknum Polisi Polres Tebo ditangkap kasus pembunuhan Erni Dosen di Jambi, MInggu (2/11/2025). Dosen perempuan bernama Erni Yuniati (37) alias EY ditemukan tewas di kamarnya di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025). 

Pintu rumah tertutup, tetapi teralis jendela terbuka.

Karena tak berani mendobrak, kedua dosen ini kembali ke kampus dan meminta bantuan kerabat yang juga anggota kepolisian untuk memonitor posisi telepon seluler EY. 

Dari situlah terdeteksi posisi seluler EY berada jauh dari rumah. 

Para dosen sepakat kembali ke rumah EY. Bersama ketua lingkungan, mereka masuk dan mendapati EY sudah tak bernyawa.

Terdapat sejumlah luka dan lebam pada sekujur tubuh. Pada lubang hidung dan mulut tampak darah yang telah berwarna kehitaman. Mereka lalu melapor ke polisi.

PEMBUNUHAN DOSEN - Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. Kabar terbaru, terduga pelaku dikabarkan ditangkap di Tebo.
PEMBUNUHAN DOSEN - Dosen wanita di Bungo Jambi ditemukan tak bernyawa di rumah. Kabar terbaru, terduga pelaku dikabarkan ditangkap di Tebo. (Istimewa)

Baca juga: Diejek saat Berada Dalam Kamar, Bripda Waldi Sakit Hati lalu Bunuh Dosen di Jambi

Pelaku Ditangkap

Sehari setelah penemuan jasad EY, yakni pada Minggu (2/11/2025) polisi menangkap pelaku yang ternyata juga seorang polisi aktif.

Pelaku bernama Bripda Waldi, polisi aktif yang bertugas di Polres Tebo di bawah jajaran Polda Jambi.

Hasil visum menunjukkan korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan, kekerasan fisik, dan pembunuhan.

Indikasi kekerasan ditemukan dari sejumlah luka di badan korban.

Ada lebam pada wajah dan kedua bahu serta luka di bagian kepala.

Ditemukan pula lubang pada bagian leher korban yang diduga akibat benda tumpul atau tajam. 

Dari hasil pemeriksaan, tim juga menemukan adanya sperma di bagian organ intim korban. Artinya korban terindikasi korban mengalami pelecehan seksual sebelum meninggal.

Hukuman Berat

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, pelaku disangkakan pasal 340 dan atau 338 KUHP, 365 dan pasal 181 KUHP.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved