13 Putusan Final Sidang MKD DPR RI, Cuma Uya Kuya dan Adies Kadir yang Aman
Sidang MKD ini beragendakan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR RI yang nonaktif tersebut .
7. Menyatakan Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
8. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
9. Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.
10. Menghukum Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama empat bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak putusan penonaktifan dari DPP PAN.
11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.
12. Menghukum Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama enam bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan dari DPP PAN.
13. Menyatakan Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni selama penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Diseret karena Berontak, Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Haji Sahroni Beri Pernyataan Mengejutkan |
|
|---|
| 2 Siswi Terlibat Kecelakaan Maut di Gorontalo, 1 Tewas Terlindas Truk dan 1 Kritis |
|
|---|
| Polisi Dalami Penemuan Jasad Wanita Terkubur, Tim Forensik Segera Turun ke Lingga |
|
|---|
| Viral Video Dugaan Intimidasi di Sekolah Djuwita Batam, Orang Tua Murid Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemko Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0511_Sidang-MKD.jpg)