Ekspresi 5 Anggota DPR RI Nonaktif saat Sidang Putusan MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Bernapas Lega

Kelima Anggota DPR RI itu tampak tegang mendengarkan putusan hakim sidang MKD DPR RI.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir, menjadi pihak teradu yang datang terakhir dalam Sidang MKD DPR RI, pada Rabu (5/11/2025). Tampak dia mengenakan kemeja batik bercorak cokelat 

Sidang MKD ini beragendakan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR RI yang nonaktif tersebut .

Hakim membacakan total 13 putusan final terhadap kelima Anggota DPR RI nonaktif.

Berikut daftar 13 putusan hakim MKD DPR RI:

1. Menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

2. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya.

3. Menyatakan teradu Adies Kadir diaktifkan sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

4. Menyatakan Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.

5. Meminta Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku ke depannya.

6. Menyatakan Nafa Indria Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan.

7. Menyatakan Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.

8. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.

9. Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI.

10. Menghukum Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama empat bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak putusan penonaktifan dari DPP PAN.

11. Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI.

12. Menghukum Eko Hendro Purnomo dinonaktifkan selama enam bulan berlaku sejak sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan dari DPP PAN.

13. Menyatakan Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni selama penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved