PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI

Tangis Bripdwa Waldi Tersangka Pembunuhan Dosen di Jambi, Karier Berakhir dan Kepala Botak

Akibat pembunuhan tersebut, Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Editor: Khistian Tauqid
Dok Polres Bungo
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli untuk mengelabui saat beraksi. 

TRIBUNBATAM.id - Karier oknum anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi, Bripda Waldi (W) berakhir setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Waldi menjadi pelaku pembunuhan dosen perempuan bernama Erni Yunita alias EY (37) di Perumahan Al Kausar Residence, Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu (1/11/2025).

Motif Waldi membunuh karena sakit hati dengan ucapan korban ketika sedang berduaan di kamar.

Akibat pembunuhan tersebut, Waldi yang berpangkat Bripda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bukan cuma itu saja, Waldi juga dijerat pasal berlapis karena membunuh, memperkosa, serta menggondol barang-barang berharga milik korban.

Khusus untuk pemecatan Waldi dilakukan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung maraton lebih dari 12 jam di Polda Jambi, Jumat malam (7/11/2025).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengonfirmasi bahwa Waldi sudah dipecat dari anggota kepolisian.

Kombes Pol Mulia juga menyebut tindakan Waldi masuk kategori perilaku tercela dan merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.

“Putusan sidang KKEP malam hari ini, pertama pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri,” tegas Kombes Mulia kepada wartawan, Jumat malam.

Ia menegaskan, percepatan proses sidang terhadap Waldi menunjukkan komitmen Polri untuk bertindak cepat dan tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

“Makanya kita kejar cepat,” ujarnya.

Baca juga: Bripda Waldi Pakai Gagang Sapu Bunuh Dosen di Jambi, Sempat Cekcok di Dalam Kamar Korban

Sidang Maraton dan Pengakuan Waldi

Bripda Waldi Aldiyat hadir langsung dalam persidangan kode etik tersebut.

Dalam sidang, ia juga dihadapkan pada sejumlah saksi penting yang dihadirkan untuk memperkuat fakta pelanggaran.

“Tadi juga dihadirkan saksi-saksi, beberapa orang dari Polres Bungo, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara, kemudian adik kandung korban melalui zoom meeting,” jelas Mulia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved