PEMBUNUHAN DI SAMPANG

Asmara Berujung Maut, 2 Pelaku Pembacokan Raffa Galang di Sampang Akhirnya Ditangkap Polisi

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku pembunuhan.

Editor: Khistian Tauqid
TribunJatim.com
PELAKU - Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan berat yang berujung kematian Raffa Galang Prayoga (19), pemuda asal Surabaya, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (9/11/2025). Kedua pelaku adalah ZI (24), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dan AI (44), warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura. 

TRIBUNBATAM.id - Dua orang berinisial ZI (24) dan AI (44) ditangkap oleh polisi karena menjadi pelaku pembunuhan Raffa Galang Prayoga pemuda asal Surabaya, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Seperti diketahui, Galang ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka bacok di jalan setapak Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (2/11/2025).

Setelah hampir sepekan buron, kedua pelaku penganiayaan berujung pembunuhan akhirnya diringkus polisi.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan dua pelaku pembunuhan.

AKP Eko juga membeberkan identitas pelaku ZI yang merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Lalu AI adalah warga Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit, satu bilah pisau, baju yang digunakan pelaku dan korban, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna merah.

Tak berhenti di situ saja, AKP Eko juga membeberkan motif kedua pelaku tega membunuh Galang.

AKP Eko Puji Waluyo menduga, pelaku menganiaya korban karena dendam atau sakit hati.

"Motif sementara mengarah pada dendam, sakit hati atau asmara," terang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (9/11/2025).

Sejauh ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pertama.

"Untuk pasal yang diterapkan yakni, Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo 56 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun," tegasnya.

Kronologi Penemuan Korban

Raffa Galang Prayoga ditemukan dalan kondisi penuh luka bacok di sekujur tubuh dengan tangan terikat ke belakang dan kedua mata ditutup kain, di jalan setapak Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura pada Minggu (2/11/2025).

Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.30 WIB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved