PENCULIKAN BILQIS

Peran 4 Tersangka Kasus Penculikan Bilqis di Makassar, Jual Lewat FB dengan Modus Adopsi

Polisi menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penculikan dan jual beli orang tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun-Timur.com
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

TRIBUNBATAM.id - Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan bocah empat tahun bernama Bilqis di Kota Makassar,pada Minggu (2/11/2025)

Bilqis diculik ketika sang ayah melatih di lapangan tenis tak jauh dari lokasi.

Selama enam hari hilang, Bilqis berhasil diselamatkan di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi oleh tim gabungan kepolisian.

Setelah diselamatkan, Bilqis langsung dipulangkan untuk bertemu orang tuanya di Makassar.

Polisi menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penculikan dan jual beli orang tersebut.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara karena kasus tersebut.

Berikut identitas 4 pelaku:

  • SY (30) - Pekerjaan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Alamat Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  • NH (29). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
  • MA (42). Pekerjaan PRT. Alamat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
  • AS (36). Karyawan honorer. Alamat Kecamatan Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.

Memakai kaos orange bertuliskan tahanan, para tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

BILQIS KEMBALI - Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga.
BILQIS KEMBALI - Bilqis, bocah tiga tahun korban penculikan, digendong aparat kepolisian saat tiba di Mapolrestabes Makassar, Minggu (9/11/2025) siang. Tangis haru pecah ketika orang tuanya menyambut kedatangan putrinya yang baru dipulangkan dari Jambi. Polisi memperketat pengamanan dan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menyerahkan Bilqis ke keluarga. (Tribun Timur)

Baca juga: Siasat Licik Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Pancing Korban Pakai 2 Anak Kandung

Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved