PENCULIKAN BILQIS

Peran 4 Tersangka Kasus Penculikan Bilqis di Makassar, Jual Lewat FB dengan Modus Adopsi

Polisi menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penculikan dan jual beli orang tersebut.

Editor: Khistian Tauqid
Tribun-Timur.com
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.

Peran 4 Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku meng-atensi betul kasus itu.

"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani.

Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).

Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan.

Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya 

SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke Kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.

Kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".

"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," ungkapnya.

NH yang berminat ke Balqis, pun terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.

Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved