Nasib Pratu Fahdil Terbukti Mencuri Uang Kotak Infak Masjid Bandara Kualanamu, Intip Hukumannya

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga membacakan putusan sidang kasus yang menimpa Pratu Fahdil.

Editor: Khistian Tauqid
TribunPapua/istimewa
ILUSTRASI TNI - Nasib sial dialami oknum prajurit TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil yang ditangkap karena mencuri kota amal masjid di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami oknum prajurit TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil yang ditangkap karena mencuri kota amal masjid di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pratu Fahdil ternyata ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang saat transit di Bandara Kualanamu.

Prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten tersebut berencana bertolak ke Aceh untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit.

Karena perbuatannya mencuri kotak amal masjid sebanyak Rp1,3 juta tersebut, Pratu Fahdil harus dibui selama tiga bulan.

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga membacakan putusan sidang kasus yang menimpa Pratu Fahdil.

Mayor Ronald menyebut Pratu Fahdil terbukti berasalan melakukan pencurian dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu

Pratur Fahdil melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025). 

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto, membeberkan kronologi pencurian yang dilakukan Pratu Fahdil.

Awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit. 

Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu untuk kemudian menuju Aceh. 

"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit. 

CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Ia nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Aceh.
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Ia nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Aceh. (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

Baca juga: Kehabisan Uang saat Besuk Orang Tua Sakit, Pratu Fahdil Curi Uang Kotak Infak Masjid Bandara

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025 lalu. Fahdil mengambil uang Rp 600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci. 

Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp 700 ribu dari  kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. 

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil untuk membayar sewa kos selama di Medan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved