Nasib Pratu Fahdil Terbukti Mencuri Uang Kotak Infak Masjid Bandara Kualanamu, Intip Hukumannya
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga membacakan putusan sidang kasus yang menimpa Pratu Fahdil.
TRIBUNBATAM.id - Nasib sial dialami oknum prajurit TNI bernama Pratu Saifhonna Fahdil yang ditangkap karena mencuri kota amal masjid di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pratu Fahdil ternyata ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang saat transit di Bandara Kualanamu.
Prajurit yang bertugas di Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten tersebut berencana bertolak ke Aceh untuk menjenguk orang tua yang sedang sakit.
Karena perbuatannya mencuri kotak amal masjid sebanyak Rp1,3 juta tersebut, Pratu Fahdil harus dibui selama tiga bulan.
Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga membacakan putusan sidang kasus yang menimpa Pratu Fahdil.
Mayor Ronald menyebut Pratu Fahdil terbukti berasalan melakukan pencurian dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu.
Pratur Fahdil melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025).
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto, membeberkan kronologi pencurian yang dilakukan Pratu Fahdil.
Awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit.
Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu untuk kemudian menuju Aceh.
"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit.
Baca juga: Kehabisan Uang saat Besuk Orang Tua Sakit, Pratu Fahdil Curi Uang Kotak Infak Masjid Bandara
Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025 lalu. Fahdil mengambil uang Rp 600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci.
Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp 700 ribu dari kotak amal masjid. Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu.
Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp 1,3 juta. Uang itu digunakan Fahdil untuk membayar sewa kos selama di Medan.
| Romo Paschal Tanggapi Klaim Upaya Damai Roslina dalam Sidang Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| 5 Shio Paling Beruntung pada Rabu 12 November 2025, Shio Ayam Banjir Rezeki |
|
|---|
| Wulan Kenang Momen Manis Bersama Ayah, HP Redmi C9 Jadi Barang Berharganya |
|
|---|
| Ekspresi Datar Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta saat Dijenguk Kapolri, Intip Kondisinya |
|
|---|
| Ramalan Shio Macan di Tahun 2026: Keberuntungan Menghampiri, Cuan Mengalir Deras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ILUSTRASI-TNI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.