Amarah Kerabat Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Teriaki 2 Tersangka

Perwakilan keluarga korban, Niko Hadimulya, emosi ketika menyaksikan rekonstruksi yang digelar di sebuah lapangan futsal.

Editor: Khistian Tauqid
TribunJabar.id/Eki Yulianto
PEMBUNUHAN KELUARGA HAJI SAHRONI - Situasi terkini Selasa 2 September 2025 di rumah yang diduga jadi lokasi pembunuhan satu anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Satreskrim Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang menimpa keluarga Haji Sahroni (76) di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025) siang. 

TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang menimpa keluarga Haji Sahroni (76) di Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025) siang.

Seperti diketahui, Haji Sahroni serta empat anggota keluarganya ditemukan tewas terkubur di belakang rumahnya di Jalan Siliwangi No 52 Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Senin (1/9/2025) malam.

Kelima jenazah tersebut adalah Haji Sahroni, putranya Budi (43), menantunya Euis (37) dan dua cucu berinisial R (7) dan bayi berusia delapan bulan.

Keluarga Haji Sahroni dibunuh oleh dua pelaku berinisial R (35) dan P (29) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua pelaku melakukan 90 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan keluarga Haji Sahroni.

Perwakilan keluarga korban, Niko Hadimulya, emosi ketika menyaksikan rekonstruksi yang digelar di sebuah lapangan futsal tersebut.

Niko bahkan teriak menghardik kedua pelaku yang sedang melakukan rekonstruksi.

Selain itu, Niko menuntut para pelaku untuk dihukum mati sesuai dengan perbuatan keji yang dilakukannya.

"Bukan soal hukuman apa yang diharapkan. Ya, yang jelas hukuman yang setimpal."

"Nyawa harus dibayar dengan nyawa!" ujar Niko, dikutip dari TribunJabar.id.

Niko menegaskan, pihaknya sudah kehilangan segalanya dan hanya meminta keadilan atas meninggalnya keluarganya.

"Kami sudah kehilangan segalanya. Yang kami mau cuma satu: keadilan untuk keluarga kami," tegas Niko.

Polisi memastikan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

REKONSTRUKSI - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti lapangan futsal berumput hijau di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025) siang. Di tempat itu, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat mengguncang warga Kelurahan Paoman. Total, 90 adegan dilakukan oleh dua tersangka berinisial P dan R.
REKONSTRUKSI - Suasana haru bercampur tegang menyelimuti lapangan futsal berumput hijau di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025) siang. Di tempat itu, polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga yang sempat mengguncang warga Kelurahan Paoman. Total, 90 adegan dilakukan oleh dua tersangka berinisial P dan R. (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni, Pelaku Buatkan Susu sebelum Bunuh Bocah 7 Tahun

Motif Pembunuhan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku utama, R, nekat menghabisi para korban karena sakit hati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved