Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Sopir Jadi Tersangka
Sopir Bus Harapan Jaya, Kriswahyudi (46) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung.
TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan maut melibatkan Bus Harapan Jaya dengan sepeda motor di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat (14/11/2025).
Akibat kecelakaan tersebut seorang perempuan bernama Juliana Wati (46) warga Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Sopir Bus Harapan Jaya, Kriswahyudi (46) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Tulungagung.
Kriswahyudi merupakan warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap sopir Bus Harapan Jaya.
“Sopir bus telah kami tetapkan tersangka dalam kejadian ini,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, saat konferensi pers Sabtu (15/11/2025).
Tak berhenti di situ saja, AKP Taufik juga membeberkan kronologi kecelakaan bermula ketika tersangka mengendarai bus dari Terminal Patria Blitar menuju ke Magelang, Jawa Tengah.
Sedangkan korban Juliana yang mengendarai Suzuki Shogun AE 4745 TO, membonceng anaknya, Ebenhaezer Handy Akira Tjahjadi (19).
Bus Harapan Jaya dan sepeda motor yang dikendarai korban sama-sama melaju dari arah timur ke barat.
Tersangka berniat mendahului sepeda motor korban yang melaju di depannya.
Saat badan bus sejajar dengan sepeda motor, Kriswahyudi melihat ada truk tebu dari arah depan.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Lingga Dirujuk ke Batam, Zul Luka di Kepala Usai Motor Hantam Pohon Tumbang
Ia bermaksud menghindar dari truk tebu itu dengan serong ke kiri.
“Sopir bus tidak sampai banting setir, hanya saat dia berusaha ke kiri badan bus mengenai setir sepeda motor korban,” sambung Taufik.
Korban dan anaknya terpental dari sepeda motor, hingga membuat helm yang dikenakan Juliana terlepas.
Karena helm pelindung lepas, Juliana mengalami benturan fatal di bagian kepala.
Sementara anaknya mengalami luka-luka, terutama di bagian kaki.
“Sebenarnya sopir bus tidak ugal-ugalan, kecepatannya masih wajar. Hanya dia kurang memperhatikan arah depan saat akan mendahului,” tegas Taufik.
Tersangka dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat ini mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Dari awal 2025 sampai saat ini ada 3 kecelakaan yang melibatkan bus angkutan penumpang dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Karena itu Taufik meminta masyarakat turut aktif mengawasi perilaku sopir bus yang kerap ugal-ugalan.
Salah satu yang paling sering adalah menerobos lampu merah.
“Sertakan bukti pelanggaran, laporkan ke Polres Tulungagung untuk ditilang. Nanti PO (perusahaan otobus) juga kita dorong memberikan sanksi,” pungkasnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Kembali Terjadi, Tewaskan Warga Tulungagung, Sopir Jadi Tersangka"
| Pinjam Motor lalu Menghilang, Wanita di Batam Dibekuk Polisi Usai Dilaporkan Temannya |
|
|---|
| Pelajar di Bintan Terindikasi LGBT, Kemenag Minta Orangtua dan Guru Jangan Saling Menyalahkan |
|
|---|
| Oknum Polisi di Batam Peras Pengusaha, Akui Terima Rp40 Juta, Propam Polda Kepri Bentuk Komisi Etik |
|
|---|
| Cerita Nelayan Bintan Temukan Mayat Mengapung di Perairan Berakit, Rudi Kaget Lihat Jasad Telungkup |
|
|---|
| Cerita Utuh Pembunuhan Berencana Driver Taksi Online, 2 Tersangka Sempat Lakukan Ritual di Makam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-tunggal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.