BERITA KRIMINAL
Usai Bunuh Orang, Agus Melarikan Diri Hingga ke Malaysia, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kerinci menyatakan Agus bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Meski demikian, Agus juga mengakui bahwa ia sempat melarikan diri karena panik setelah menyadari korban telah meninggal.
Keluarga Korban Menangis Histeris, Tuntutan Dinilai Terlalu Ringan
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, suasana ruang sidang semakin panas.
Keluarga korban menangis histeris dan menyatakan tidak menerima tuntutan 15 tahun penjara.
Mereka menilai perbuatan terdakwa termasuk sadis dan upaya kabur ke Malaysia seharusnya memperberat hukuman.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan putusan pada Rabu, 26 November 2025. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Kerinci karena unsur kekerasan, pelarian ke luar negeri, serta emosi keluarga korban yang tak pernah padam.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
| Kisah Dua Wanita Uzbekistan Jadi PSK di Jakarta, Tergiur Dengan Bayaran Tinggi |
|
|---|
| Suara Sumbang Picu Pembunuhan, Bobby Akui Menyesal Tak Berniat Membunuh |
|
|---|
| Siswi SMP Digilir Tiga Pria di Kebun, Korban Sempat Melawan Tapi Kalah Tenaga |
|
|---|
| Suami Aniaya Istri dan Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Terungkap Usai Diserahkan Keluarga ke Polisi |
|
|---|
| Misteri Hilangnya Gaby Terungkap, Siswi SMA Itu Ditemukan Selamat di Jakarta Setelah Dicari Sepekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pelaku-pembunuhananna.jpg)