BERITA KRIMINAL

Usai Bunuh Orang, Agus Melarikan Diri Hingga ke Malaysia, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kerinci menyatakan Agus bersalah sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor: Eko Setiawan
ist
PEMBUNUHAN - Agus, tersangka pembunuhan terhadap EJ (45) warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, Jambi, sempat diinterogasi pasca dijemput tim Polres Kerinci di Malaysia. Kini ia dituntut 15 tahun penjara. 

Meski demikian, Agus juga mengakui bahwa ia sempat melarikan diri karena panik setelah menyadari korban telah meninggal.

Keluarga Korban Menangis Histeris, Tuntutan Dinilai Terlalu Ringan

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, suasana ruang sidang semakin panas.

Keluarga korban menangis histeris dan menyatakan tidak menerima tuntutan 15 tahun penjara.

Mereka menilai perbuatan terdakwa termasuk sadis dan upaya kabur ke Malaysia seharusnya memperberat hukuman.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan putusan pada Rabu, 26 November 2025. Keluarga korban berharap hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Kerinci karena unsur kekerasan, pelarian ke luar negeri, serta emosi keluarga korban yang tak pernah padam.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved