Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Imbas Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kombes Pol Budi juga menyampaikan alasan pencekalan terhadap kedelapan tersangka, termasuk Roy Suryo.
TRIBUNBATAM.id - Pakar telematika Roy Suryo harus menerima kenyataan terkait pencekalan bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka yang terseret kasus tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kedelapan tersangka bahkan sudah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/11/2025).
Khusus tiga tersangka yaitu Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tidak dilakukan penahanan.
Namun, semua tersangka dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih bergulir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi pencekalan tersebut.
Kombes Pol Budi juga menyampaikan alasan pencekalan terhadap kedelapan tersangka.
"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.
Baca juga: "Ini Ijazahku, mana Ijazahmu?, Emak-emak Temani Roy Suryo Diperiksa soal Ijazah Jokowi
Alasan Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.
Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.
Namun polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS Polisi Cekal Roy Suryo dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Bepergian ke Luar Negeri"
| Belum Kapok Jadi Tersangka, Dokter Tifa Sarankan Jokowi Berobat ke Luar Negeri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Bongkar Alasan Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pihak Roy Suryo Tuding Penyelundupan Pasal dalam Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Senyum Lebar Roy Suryo Cs Tidak Ditahan soal Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Malah Singgung Penyidik |
|
|---|
| Roy Suryo Sebut Rezim Jokowi Bengis, Belum Kapok Singgung Ijazah Palsu meski Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pakar-Telematika-Roy-Suryo-menjalani-pemeriksaan-perdana-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.