DOSEN UNTAG TEWAS

5 Pengakuan Janggal AKBP Basuki soal Kematian Dosen Untag, Punya Hubungan Terlarang

AKBP Basuki sempat mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan DLL, namun kenyataannya berbeda.

|
Editor: Khistian Tauqid
TribunJateng.com/Istimewa
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

4. Kaget temukan Levi tewas

AKBP Basuki diketahui merupakan orang pertama yang melaporkan kematian Levi pada resepsionis hotel hingga pihak kepolisian.

Ia mengaku kaget saat menemukan Levi sudah tewas tanpa busana di lantai kamar, Senin (17/11/2025).

Menurut AKBP Basuki, hidung dan mulut Levi mengeluarkan darah.

AKBP Basuki berdalih kondisi itu dipicu reaksi tubuh menjelang kematian.

5. Tahu detik-detik kematian Levi

Meski demikian, pengakuan AKBP Basuki kembali berbeda saat diperiksa Propam Polda Jateng.

Ia ternyata berada satu kamar dengan Levi menjelang detik-detik kematian korban.

"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci," kata Kombes Artanto.

KEMATIAN DOSEN - Ratusan mahasiswa Untag Semarang menggeruduk Markas Polda Jawa Tengah buntut kasus kematian dosen muda berinisial DLL (35). Mahasiswa menuntut polisi mengungkap kasus ini secara transparan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).
KEMATIAN DOSEN - Ratusan mahasiswa Untag Semarang menggeruduk Markas Polda Jawa Tengah buntut kasus kematian dosen muda berinisial DLL (35). Mahasiswa menuntut polisi mengungkap kasus ini secara transparan, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

Sidang Kode Etik Dilakukan Secepatnya

Saat ini, AKBP Basuki telah dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut kasus kematian Levi.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (19/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved