Minggu, 26 April 2026

Korupsi Rp 2,3 Miliar Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus korupsi anak perusahaan Telkom Indonesia, Bastian divonis 1 tahun penjara. Padahal korupsnya Rp 2,3 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Uang - Foto ilustrasi uang 

PT Jelma Rangga Gading diketahui merupakan mitra resmi Telkom Akses yang menangani layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan. Namun, dalam praktiknya, Melania disebut mengatur manipulasi dokumen tagihan proyek agar seolah-olah pekerjaan telah selesai dikerjakan di lapangan.

Data pekerjaan yang seharusnya diserahkan oleh admin mitra kepada bagian provisioning justru dikumpulkan melalui perantara atas arahan Ari Bastian.

Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif.

Dana Masuk ke Rekening Pribadi Pembayaran proyek fiktif dari PT Telkom Akses kemudian ditransfer ke rekening yang dikendalikan langsung oleh Melania.

Dana tersebut berasal dari PT JRG dan sejumlah mitra lain yang terlibat dalam skema manipulasi.

Setelah pembayaran diterima, uang ditransfer ke rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo.

Total dana sebesar Rp 2.366.038.078 itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, dan seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha. Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp 2,36 miliar.(km)

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/01/27/211301278/korupsi-jaringan-rp23-miliar-komisaris-pt-jrg-divonis-1-tahun-penjara?page=all#page2.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved