Senin, 1 Juni 2026

OTT KPK

Daftar Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Kepala BC Batam, Uang Dolar hingga Emas 5 Kg

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetaman enam tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. 

Pasca OTT, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu:

  1. Rizal Fadillah (RZL) selaku selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024-Januari 2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK lantas menahan lima tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, satu tersangka lain yakni Jhon Field tidak ditahan karena saat OTT dilakukan, yang bersangkutan melarikan diri.

"Kita sudah mengajukan pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan perintah penangkapan yang bersangkutan dan kita terbitkan juga Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Asep.

Akibat perbuatannya, Rizal, Subiaksono, dan Orlando selaku penerima suap dijerat Pasal 12a dan b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "3 Fakta OTT KPK di Bea Cukai: 6 Tersangka Ditetapkan, Ada yang Buron, dan 5,3 Kg Emas Disita"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved