Minggu, 31 Mei 2026

OTT KPK

Daftar Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Kepala BC Batam, Uang Dolar hingga Emas 5 Kg

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetaman enam tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Tayang:
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam. 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pada Kamis (5/2/2026), malam.

Keenam tersangka meliputi tiga pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai dan tiga lainnya adalah petinggi PT Blueray (PT BR).

Pentapan tersangka kali ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, pada Rabu (4/2/2026) lalu.

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetaman enam tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Meski demikian, hanya lima orang yang baru dilakukan penahanan karena satu tersangka lainnya melarikan diri yaitu John Field selaku bos atau pemilik PT BR (Blueray).

Asep membeberkan strategi licik yang dilakukan DJBC dengan PT Blueray.

Kasus tersebut berawal dari adanya kesepakatan jahat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan pihak lain.

Terutama soal pengaturan importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025 lalu.

Beberapa oknum pejabat DJBC menyiapkan jalur serta menyusun rule set sebesar 70 persen.

Tujuannya supaya barang palsu yang dibawa PT Bluray tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh DJBC.

"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Setelah itu, PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai DJBC selama rentang waktu Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

"Bahwa uang ini sebagai jatah bagi oknum di DJBC," tuturnya.

Asep membeberkan barang bukti uang total Rp40,5 miliar dari kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut daftar barang bukti yang diamankan KPK:

  • Uang tunai senilai Rp1,89 miliar
  • Uang tunai senilai USD 182.900
  • Uang tunai senilai SGD 1,48 juta
  • Uang tunai senilai JPY 550.000
  • Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar
  • Logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar
  • 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
DITAHAN KPK – KPK menahan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (6/2/2026) dini hari.  Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (RZL) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DITAHAN KPK – KPK menahan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal Fadillah (RZL) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews.com)

Baca juga: Tampang Rizal Fadillah setelah Jadi Tersangka, Eks Kepala BC Batam Bantah Ada Aliran Uang ke Dirjen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved