OTT KPK BUPATI CILACAP
Oknum Polisi hingga Pengadilan Agama Nikmati THR Korupsi Bupati Cilacap, Peras Pejabat Daerah
Syamsul sengaja mengumpulkan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal.
Hingga tenggat waktu 13 Maret, terkumpul uang tunai Rp610 juta yang telah dikemas dalam goodie bag dan siap didistribusikan.
"Karena ada selisih antara yang dibutuhkan (Rp515 juta) dengan yang dikumpulkan (Rp610 juta), kami juga menyangkakan Pasal 12B terkait gratifikasi karena ada dugaan penerimaan lain di luar alokasi tersebut," tambah Asep.
Baca juga: Kelakuan Bupati Cilacap Peras THR Anak Buah, Pejabat Daerah Ketakutan Diancam Mutasi
Endus Praktik Sejak 2025
Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan bahwa operasi serupa telah terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang lebih besar.
KPK berkomitmen menelusuri figur-figur penegak hukum yang menjabat pada periode tersebut untuk memastikan siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.
"Beberapa kepala dinas memberikan keterangan bahwa ini terjadi juga di tahun 2025. Kami akan telusuri presisinya, termasuk jika ada pergantian pejabat di Forkopimda saat itu," tegas Asep.
Atas perbuatannya, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rutan KPK setidaknya hingga 2 April 2026 dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul "Skandal THR Bupati Cilacap: KPK Bongkar Aliran Dana Pungutan untuk Polisi hingga Jaksa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-AUL-jadi-tersangka-korupsi.jpg)