Jumat, 8 Mei 2026

Batam Terkini

Demi Judi Online, Pria Ini Gasak Motor Tetangga, Berharap Untung Ternyata Buntung

Korban, Abdul Hafiz Saputra (37), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah dalam kondisi setang terkunci.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
kolase tribunbatam.id foto wartakota
ILUSTRASI CURANMOR - Ilustrasi tindak pidana pencurian sepeda motor 

TRIBUNBATAM.id, SEKAYU – Kecanduan judi online benar-benar membawa petaka bagi Ishari Yadi alias Haryadi (28). Warga Kelurahan Sungai Lilin ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Ironisnya, motor hasil curian itu hanya dijual seharga Rp700 ribu jauh dari nilai aslinya demi memuaskan hasrat bermain judi online (judol).

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kebun Kelapa, Kelurahan Sungai Lilin.

Korban, Abdul Hafiz Saputra (37), saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah dalam kondisi setang terkunci.

Namun, tak disangka, kendaraan tersebut raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Lilin.

Perburuan pelaku pun dilakukan. Hasilnya, polisi berhasil meringkus Haryadi di tempat persembunyiannya di belakang Pasar Sungai Lilin pada Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Larang Main Judi Online di Warungnya, Kedai Kopi Balang di Daik Dapat Apresiasi Kapolres Lingga

Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.

“Motor hasil curian digadaikan seharga Rp700 ribu. Uangnya habis untuk judi online,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

Kini, Haryadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian pun kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta menjauhi praktik judi online yang kerap menjadi pemicu utama tindak kriminal.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved