KASUS MUTILASI DI PADANG PARIAMAN
Satria Johanda Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 3 Mahasiswi di Padang Pariaman Divonis Mati
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wanda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Juanda alias Wanda atas pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan.
- Ibu korban Septia Adinda menangis histeris usai mendengar putusan dan menyebut vonis tersebut sebagai jawaban atas doa panjang keluarga.
- Hakim menolak pledoi terdakwa yang meminta keringanan hukuman karena kejahatan dinilai sangat sadis dan dilakukan secara terencana.
TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Satria Juanda alias Wanda berlangsung penuh emosi di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wanda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, termasuk Septia Adinda.
Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan.
Wenny, ibu Septia Adinda, tak kuasa menahan tangis dan histeris sambil memeluk suaminya.
Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi bentuk keadilan tertinggi atas kehilangan yang mereka alami, meski tidak akan pernah mengembalikan nyawa sang anak.
"Alhamdulillah, Allah mendengar doa kami," ujar Wenny dengan suara lirih usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menyatakan seluruh unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti dalam persidangan.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, sejalan dengan tuntutan maksimal yang sebelumnya diajukan jaksa.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, berulang, dan menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi sehingga tidak terdapat alasan yang dapat meringankan hukuman.
Baca juga: Warga Tak Percaya, Satria Johanda yang Santun Ternyata Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman
Sebelum putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan pledoi.
Dalam pembelaannya, Wanda mengaku menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, serta memohon keringanan hukuman.
Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.
Menurut hakim, penyesalan yang disampaikan terdakwa tidak sebanding dengan hilangnya nyawa para korban dan penderitaan mendalam yang harus ditanggung keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Wanda diketahui telah membunuh dua korban lain, yakni Chika dan Adek, sebelum akhirnya menghabisi nyawa Septia Adinda.
| Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Ternyata Dinda Dimutilasi di Dalam Pabrik |
|
|---|
| Kekejaman Satria Juhanda, Bunuh Siska dan Adek usai Memperkosa, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Sudah Dicurigai Sejak Lama, Ngotot Tak Mau Mengaku |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman, Siska Diperkosa Lalu Mayat Dicor |
|
|---|
| Inilah Pesan dan Curhat Terakhir Septia Ananda Sebelum Dimutilasi Wanda di Padang Pariaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/satria-juwanda-saat-sidang-divonis-hukuman-mati-262026.jpg)