Jumat, 5 Juni 2026

KASUS MUTILASI DI PADANG PARIAMAN

Satria Johanda Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi 3 Mahasiswi di Padang Pariaman Divonis Mati

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wanda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/TribunPadang.com
SIDANG KASUS PEMBUNUHAN– Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto) 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Pariaman menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Juanda alias Wanda atas pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan.
  • Ibu korban Septia Adinda menangis histeris usai mendengar putusan dan menyebut vonis tersebut sebagai jawaban atas doa panjang keluarga.
  • Hakim menolak pledoi terdakwa yang meminta keringanan hukuman karena kejahatan dinilai sangat sadis dan dilakukan secara terencana.

 

TRIBUNBATAM.id, PADANG PARIAMAN - Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana yang menjerat Satria Juanda alias Wanda berlangsung penuh emosi di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wanda setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga perempuan, termasuk Septia Adinda.

Suasana haru langsung menyelimuti ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan.

Wenny, ibu Septia Adinda, tak kuasa menahan tangis dan histeris sambil memeluk suaminya.

Bagi keluarga korban, putusan tersebut menjadi bentuk keadilan tertinggi atas kehilangan yang mereka alami, meski tidak akan pernah mengembalikan nyawa sang anak.

"Alhamdulillah, Allah mendengar doa kami," ujar Wenny dengan suara lirih usai persidangan.

Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti menyatakan seluruh unsur dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti dalam persidangan.

DITANGKAP-Satria Johanda (25), pelaku mutilasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ditangkap, Kamis (19/6/2025).
DITANGKAP-Satria Johanda (25), pelaku mutilasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat ditangkap, Kamis (19/6/2025). (Dok. Polres Padang Pariaman)

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, sejalan dengan tuntutan maksimal yang sebelumnya diajukan jaksa.

Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, berulang, dan menunjukkan tingkat kekejaman yang tinggi sehingga tidak terdapat alasan yang dapat meringankan hukuman.

Baca juga: Warga Tak Percaya, Satria Johanda yang Santun Ternyata Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan pledoi.

Dalam pembelaannya, Wanda mengaku menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban, serta memohon keringanan hukuman.

Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Menurut hakim, penyesalan yang disampaikan terdakwa tidak sebanding dengan hilangnya nyawa para korban dan penderitaan mendalam yang harus ditanggung keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Wanda diketahui telah membunuh dua korban lain, yakni Chika dan Adek, sebelum akhirnya menghabisi nyawa Septia Adinda.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved