Inspektorat Daerah Kepri Gelar Rakowasda Penguatan APIP dalam Pengawasan PSN

Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (20/11/2025), menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda)

ISTIMEWA
PENGAWASAN - Inpektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (20/11/2025), menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Penguatan APIP Daerah dalam Pengawasan PSN di Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Inpektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (20/11/2025), menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Penguatan APIP Daerah dalam Pengawasan PSN di Provinsi Kepri.

Rakorwasda digelar di Aston Hotel & Recidence, Pelita, Kota Batam, dibuka oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Hadir dalam kegiatan di antaranya Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri Bachril Bakri, Wakajati Kepri Irene Putrie, Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini, Dirkrimsus Polda Kepri AKPB Silverster Mangombo Marusaha Simamora, dan Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mudzakir.

APIP PSN1

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan jika aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memegang peranan strategis sebagai pengawasan yang bertugas memastikan seluruh kegiatan program strategis nasional (PSN) berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penguatan APIP di Pemerintah Provinsi Kepri dia sebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat deteksi risiko dan masalah, serta mendorong budaya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan PSN.

"PSN diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional dengan sejumlah program," ujar Arif.

Program dimaksud di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta peningkatan kualitas SDM Indonesia. Program ini juga mendukung visi pembangunan nasional: "Menuju Indonesia Emas 2045" degan menargetkan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan.

Adapun Rakowasda 2025 mengusung tema Penguatan APIP dalam Pengawasan di Pemerintah Provinsi Kepri Menuju Tata Kelola PSN yang Transparan dan Akuntabel.

Rakor dilaksanakan degan sejumlah rangkaian kegiatan. Mulai dari pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan BPKP Perwakilan Kepri tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, serta berbagai sosialasasi.

Mulai dari sosialisasi tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah Provinsi Kepri, koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah, sosialisasi titik rawan korupsi pada PSN dan penguatan pengendalian internal untuk mencegah penyimpangan, dan sosialisasi tentang kolaborasi kepolisian dan APIP daerah dalam pengawasan PSN.

Selain itu, juga dilaksanakan sosialisasi terkait upaya pencegahan tipikor dalam pelaksanaan PSN di daerah, sosialisasi tentang peran APIP daerah dalam pengawasan PSN, dan sosialisasi tentang peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan PSN.

Kegiatan ini disejalankan dengan pemberian penghargaan atas nilai hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Tindak Lanjut 100 Persen.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menekankan jika pelaksanaan program strategis nasional (PSN) di Kepri harus menyesuaikan karakteristik daerah namun selaras dengan arah pembangunan nasional.

"Kita berada pada posisi pulau kepulauan yang memiliki keunikan geografis, dinamika ekonomi yang tinggi, dan tantangan pembangunan yang spesifik. Oleh karena itu, implementasi kebijakan (Permendagri Nomor 5 Tahun 2025) harus disesuaikan dengan karakteristik daerah kita, sekaligus tetap selaras dengan arah pembangunan nasional," papar Ansar.

Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan pembinaan dan pengawasan kinerja kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan program strategis nasional menjadi suatu keharusan. Tujuan utamanya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, Ansar menekankan sejumlah hal, yakni terjalinnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas pemimpin daerah, akintablitas dan transparansi pemerintahan, penyesuaian dengan kondisi daerah dan implementasi serta monitoring yang konsisten.

"Kita tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi harus segera mengaktualisasikan ketentuan peraturan," tegas Ansar.

Sistem pengukuran kinerja, pelaporan rutin, dan tinjauan evaluatif harus dijalankan dengan disiplin.

"Adanya hambatan di lapangan, baik dari segi sumber daya manusia, infrastruktur, maupun regulasi, maka segera kita identifikasi dan cari solusi bersama," pungkasnya lagi.

Mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur seperti sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2025 disebut Ansar dapat memastikan program-program pembangunan yang menjadi prioritas nasional maupun daerah dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir sambutannya, Ansar mengajak seluruh elemen pemerintah daerah, legislatif, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat Kepri untuk turut mendukung penuh implementasi regulasi ini.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadikan kepulauan riau sebagai contoh provinsi yang maju, mandiri, dan bermartabat," ujar Ansar mengakhiri sambutan.

[ adv ]

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved