TAG
Denda BPJS Kesehatan
-
Denda BPJS Rawat Inap menjadi sanksi yang diberlakukan kepada peserta yang terlambat atau tidak membayar iuran bulanan mereka.
Selasa, 21 Mei 2024
-
Setiap peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit
Senin, 14 November 2022
-
Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara
Jumat, 11 November 2022
-
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Kamis, 14 Juli 2022
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved