Besaran Denda jika Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Cara Cek Tunggakan
Peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10. Jika terlambat kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara
TRIBUNBATAM.id - Zaman sekarang asuransi kesehatan tergolong penting, karena tidak ada yang tahu kapan kita sehat atau tertimpa kemalangan seperti kecelakaan atau sebagainya.
Peran asuransi akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit termasuk obat-obatan, dan itu akan sangat membantu ketimbang harus membayar biaya secara mandiri.
Salah satu asuransi kesehatan paling terkemuka di Indonesia adalah BPJS Kesehatan, yang mana baik peserta mandiri, perusahaan atau tidak menjadi tanggungan pemerintah harus membayar iuran per bulan.
Dengan membayar iuran, peserta akan ter-cover kesehatannya, atau bila terjadi musibah semisal sakit atau kecelakaan maka akan bisa langsung diproses ke rumah sakit tanpa biaya apa pun.
Tetapi beberapa peserta BPJS Kesehatan mungkin karena lupa atau lalai, urung membayar iuran setiap bulannya.
Diketahui, peserta mandiri wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 10.
Jika terlambat, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan dan peserta bisa dikenakan denda.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Iuran BPJS Kesehatan di Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos
Baca juga: Cara Mengurus Surat Rujukan Online untuk Pengobatan BPJS Kesehatan
Melainkan, status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan.
Perpres menjelaskan, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Saat peserta terlambat membayar atau menunggak iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.
Status tersebut otomatis akan aktif kembali saat peserta membayar iuran.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari ke depan peserta ingin melakukan klaim rawat inap, maka ia akan dikenakan denda.
"Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)