PUBLIC SERVICE
CATAT, Ini Aturan Denda Tunggakan BPJS Kesehatan yang Wajib Peserta Ketahui
Setiap peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.
Iuran paling lambat harus dibayarkan tanggal 10 setiap bulannya.
Jika terlambat dan menunggak tentu ada konsekuensi yang akan ditanggung oleh peserta, salah satunya denda serta tidak mendapat layanan kesehatan.
Setiap peserta yang terlambat membayar iuran, BPJS Kesehatan akan mengenakan denda sebesar 5 persen dari total biaya rumah sakit.
Mengutip informasi di laman indonesiabaik.id, sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Akan tetapi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menegaskan bahwa status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.
Baca juga: Tahapan dan Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil 12 Kali, Begini Syaratnya
Berdasarkan aturan tersebut, peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
Sebaliknya, jika sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5