KESEHATAN

Begini Aturan Penerapan Denda BPJS Kesehatan, Ini Hitungan dan Dampaknya bagi Peserta

Denda BPJS Rawat Inap menjadi sanksi yang diberlakukan kepada peserta yang terlambat atau tidak membayar iuran bulanan mereka.

TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Ilustrasi suasana di Kantor BPJS Kesehatan Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh layanan kesehatan yang maksimal, termasuk rawat inap.

Peserta terlambat membayar iuran bulanan atau mengalami tunggakan pembayaran, BPJS Kesehatan dapat memberlakukan denda sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut.

Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah iuran yang terlambat dibayar.

Tujuan dari denda ini adalah untuk mendorong peserta agar membayar iuran tepat waktu dan memastikan kelancaran pendanaan program kesehatan publik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Denda BPJS Rawat Inap menjadi sanksi yang diberlakukan kepada peserta yang terlambat atau tidak membayar iuran bulanan mereka untuk program rawat inap.

Ini penjelasan mengenai pengenaan denda BPJS Kesehatan Rawat Inap dan perhitungannya. 

Baca juga: Nasabah BRI, Simak Cara Mudah Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat BRImo 

Baca juga: Panduan Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Aplikasi myBCA Tanpa Ribet

Denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ada beberapa penjelasan terkait penerapan Denda BPJS Kesehatan.

  • Peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. 
  • Status kepesertaan akan berhenti sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri dan peserta yang dibayarkan pemberi kerja. 
  • Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
  • Apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Melansir kontan.co.id, denda berlaku terutama ketika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan dan memanfaatkan layanan kesehatan setelah masa penonaktifan sementara akibat keterlambatan pembayaran.

Peraturan menyebutkan bahwa saat peserta menunggak dan ingin menggunakan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda.

  • Denda sebesar 5?ri biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
  • Denda BPJS Kesehatan ini memiliki batas maksimum, yaitu tidak lebih dari 12 bulan keterlambatan.
  • Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 60?ri biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
  • Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap maksimal Rp30.000.000.

Contoh perhitungan Denda BPJS RITL

Saat peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 4 bulan dan biaya diagnosa awal rawat inap adalah Rp8.000.000.

Sehingga, perhitungan denda yang dikenakan adalah 5% x 5 bulan x Rp8.000.000, yang berarti peserta harus membayar denda sebesar Rp2.000.000.

Pemilik kartu dapat mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat dengan membayar iuran BPJS sebelumnya.

Itu tadi penjelasan terkait Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap dan Iuran yang perlu diketahui peserta.

Semoga bermanfaat. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved