KESEHATAN
Begini Aturan Penerapan Denda BPJS Kesehatan, Ini Hitungan dan Dampaknya bagi Peserta
Denda BPJS Rawat Inap menjadi sanksi yang diberlakukan kepada peserta yang terlambat atau tidak membayar iuran bulanan mereka.
TRIBUNBATAM.id - Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Tujuannya agar peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh layanan kesehatan yang maksimal, termasuk rawat inap.
Peserta terlambat membayar iuran bulanan atau mengalami tunggakan pembayaran, BPJS Kesehatan dapat memberlakukan denda sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan tersebut.
Denda ini biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah iuran yang terlambat dibayar.
Tujuan dari denda ini adalah untuk mendorong peserta agar membayar iuran tepat waktu dan memastikan kelancaran pendanaan program kesehatan publik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Denda BPJS Rawat Inap menjadi sanksi yang diberlakukan kepada peserta yang terlambat atau tidak membayar iuran bulanan mereka untuk program rawat inap.
Ini penjelasan mengenai pengenaan denda BPJS Kesehatan Rawat Inap dan perhitungannya.
Baca juga: Nasabah BRI, Simak Cara Mudah Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat BRImo
Baca juga: Panduan Bayar Iuran BPJS Kesehatan melalui Aplikasi myBCA Tanpa Ribet
Denda BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ada beberapa penjelasan terkait penerapan Denda BPJS Kesehatan.
- Peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
- Status kepesertaan akan berhenti sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri dan peserta yang dibayarkan pemberi kerja.
- Peserta tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.
- Apabila sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, peserta wajib membayar denda 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Melansir kontan.co.id, denda berlaku terutama ketika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan dan memanfaatkan layanan kesehatan setelah masa penonaktifan sementara akibat keterlambatan pembayaran.
Peraturan menyebutkan bahwa saat peserta menunggak dan ingin menggunakan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda.
- Denda sebesar 5?ri biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
- Denda BPJS Kesehatan ini memiliki batas maksimum, yaitu tidak lebih dari 12 bulan keterlambatan.
- Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 60?ri biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
- Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap maksimal Rp30.000.000.
Contoh perhitungan Denda BPJS RITL
Saat peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 4 bulan dan biaya diagnosa awal rawat inap adalah Rp8.000.000.
Sehingga, perhitungan denda yang dikenakan adalah 5% x 5 bulan x Rp8.000.000, yang berarti peserta harus membayar denda sebesar Rp2.000.000.
Pemilik kartu dapat mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat dengan membayar iuran BPJS sebelumnya.
Itu tadi penjelasan terkait Denda BPJS Kesehatan Rawat Inap dan Iuran yang perlu diketahui peserta.
Semoga bermanfaat.
(*/TRIBUNBATAM.id)
BPJS Kesehatan
INFO BPJS KESEHATAN
PESERTA BPJS KESEHATAN
Denda BPJS Kesehatan
Cara hitung denda BPJS Kesehatan
RS Awal Bros Batam Hadirkan Men's Health Clinic, Jadi Solusi Atasi Masalah Kesehatan Pria |
![]() |
---|
Biar Kolesterol tak Melonjak, Konsumsi Makanan Ini Setelah Makan Daging Kurban |
![]() |
---|
Ketahui Cara Cek Produk Makanan. Obat, dan Kosmetik Terdaftar BPOM via Aplikasi dan Website |
![]() |
---|
Cara Membuat Salad Buah yang Sehat dan Kaya Serat, Cocok untuk Diet |
![]() |
---|
Tips Melangsingkan Badan Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Sederhana Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.