PUBLIC SERVICE
Cara Urus Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan saat Pekerja Kecelakaan Kerja, Ini Syaratnya
Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.
TRIBUNBATAM.id - Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia.
Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.
Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.
Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.
Baca juga: Syarat dan Cara Terbaru Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Menunggak Iuran, Simak Cara Hitungnya
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ulasannya.
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
- Kuitansi biaya pengangkutan; Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Formulir-formulir yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca juga: 4 Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan via WhatsApp hingga Aplikasi JKN
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan melalui Website dan Aplikasi
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
- Dilayani oleh petugas.
- Menerima tanda terima klaim.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja.
Selama waktu tersebut, dapat dilakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Panduan Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Rekening BCA
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya