PUBLIC SERVICE

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Beasiswa Pendidikan untuk Anak, Begini Cara dan Syaratnya

Untuk program JKK, bantuan tersebut diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total.

ISTIMEWA
BPJS -Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa klaim beasiswa pendidikan untuk anak. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini mendapatkan tambahan manfaat baru.

Manfaat tersebut berupa klaim pengajuan beasiswa pendidikan untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian beasiswa ini merupakan bagian dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. 

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Untuk program JKK, bantuan tersebut diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 

Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.

Baca juga: Apa JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat dan Cara Klaim bagi Pekerja PHK

Baca juga: Masih Bingung Beda JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?

* Tata cara klaim JKK

Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang. 

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut: 

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan. 

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat. 

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved