TAG
OJK berantas fintech ilegal
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK.
Rabu, 13 Oktober 2021
-
Kepolisian telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
Kamis, 1 Juli 2021
-
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
Rabu, 30 Juni 2021
-
OJK hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.
Senin, 28 Juni 2021
-
OJK menggelar pelatihan dan gathering media massa untuk area Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan memberikan sejumlah materi soal keuangan.
Jumat, 13 September 2019
-
Sebanyak 168 fintech peer to peer lending ilegal alias yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihentikan
Senin, 18 Maret 2019
-
Satgas Waspada Investasi OJK mencatat saat ini, terdapat 635 perusahaan fintech yang tidak terdaftar atau dinilai ilegal, dan 231 sudah ditutup OJK.
Senin, 18 Februari 2019