LELANG KAWASAN TEPI LAUT TANJUNGPINANG
Pemprov Kepri Lelang Kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang, Komisi II Akan Panggil BKAD Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) lelang kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang, selama 30 tahun.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melelang kawasan Gurindam 12 Tepi Laut Tanjungpinang selama 30 tahun.
Pengumuman tender pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) itu disiarkan lewat website Kepriprov.go.id.
Lelang ini ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Negara /Daerah (BUMN/BUMD) termasuk swasta, kecuali perorangan yang berbadan hukum.
Ini meliputi tanah dan fasilitas umum di kawasan Gurindam 12, Kota Tanjungpinang.
Adapun aset yang dilelang yaitu lahan luas 7.450 meter persegi, terdiri dari 1 blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir.
Kemudian, 4 blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).
Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu KSP BMD selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian.
Mekanisme tender langsung oleh Pemprov Kepri dan tanpa melibatkan Badan Lelang Negara, serta sejumlah instansi lain.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen dimulai sejak 28 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri.
Langkah ini membuat pro kontra dari warga Tanjungpinang.
Satu di antaranya adalah Odi, seorang warga Tanjungpinang.
Odi tidak setuju dengan hal tersebut.
Ia menilai jika lelang ini sudah diambil alih swasta atau BUMN lainnya tentu akan berubah mekanisme di sana.
"Masuk di area tersebut pasti bayar dan tidak gratis lagi," kata Odi, Minggu (7/9/2025).
Sementara di lokasi itu, selama ini menjadi tempat masyarakat melepas lelah usai seharian bekerja.
"Jika masuk di area Gurindam 12 tepi laut dikenakan biaya, kemungkinan lokasi itu bakal sepi dari pengunjung," akunya.
Dia meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk kaji ulang lelang tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan dari wartawan.
Pengiriman pesan via chat dan telpon WhatsApp hingga kini belum di jawab, sementara masih centang dua.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengaku terkejut saat mengetahui rencana Pemprov Kepri menyewakan Kawasan Gurindam 12 ke pihak swasta.
Wahyu mengatakan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri belum pernah membahas rencana itu dengan DPRD Kepri.
"Saya terkejut saat mengetahuinya. Selama ini Pemprov Kepri tidak pernah membahas rencana itu dengan Komisi II," kata dia.
Wahyu memastikan akan memanggil BKAD Kepri dan instansi terkait soal wacana tersebut.
"Saya akan komunikasikan dengan teman-teman di Komisi II. Menurutnya saya, kami akan memanggil BKAD Kepri dalam waktu dekat," ujarnya.
Wahyu sendiri mengaku tidak setuju dengan kebijakan Pemprov Kepri yang akan menyerahkan pengelolaan Kawasan Gurindam 12 ke pihak swasta.
Menurutnya, kebijakan ini akan menyusahkan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas umum.
"Perlu diketahui, selama ini Kawasan Gurindam 12 itu dibangun menggunakan pajak rakyat. Kan nggak fair kalau sudah bagus diserahkan ke swasta, pasti masuknya akan berbayar," akunya.
Wahyu sendiri berkeinginan agar Kawasan Gurindam 12 itu dikelola oleh pemerintah melalui BUMD.
Dengan dikelola BUMD, maka akan terbuka lapangan kerja baru dan menambah penerimaan daerah.
"Bisa saja dikelola oleh BUMD, jangan swasta. Tapi itu baru usulan saya, bagaimana nantinya kita panggil dulu mereka," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.